Rikwanto: Kalau Semua Saklek Kaya Gini, Besok Pasar Tradisional Bisa Tutup!
Dewan Soroti Proses Hukum Toko Mama Banjar

RAJAMEDIA.CO - Jakarta, UMKM – Anggota Komisi III DPR RI, Irjen Pol (Purn) Rikwanto, buka suara soal kasus hukum Toko Mama Banjar yang menyeret pemiliknya, Firli Norachim, ke meja hijau hanya gara-gara tak mencantumkan tanggal kedaluwarsa.
Menurut Rikwanto, polisi memang benar menggunakan UU Perlindungan Konsumen dan UU Pangan. Tapi, ia menyayangkan kasus ini harus sampai ke pengadilan.
“Semuanya benar, dari penyidikan sampai peradilan. Tapi kenapa harus dipidanakan? Ini soal sensitivitas terhadap realitas di masyarakat!” tegas eks Kapolda Kalteng itu dalam Rapat Kerja Komisi III DPR bersama Menteri UMKM dan Kapolda Kalsel, dikutip Sabtu (17/5).
Rikwanto pun menyinggung kondisi ekonomi rakyat yang makin sulit. Di tengah usaha pemerintah memulihkan ekonomi, rakyat justru bergerak sendiri lewat UMKM.
“Kalau semua diterapkan saklek, besok ke pasar tradisional gak ada yang jualan! Semua bisa dijerat undang-undang,” kritiknya pedas.
Ia menyoroti pentingnya kebijaksanaan hukum. Di masyarakat, apalagi pasar tradisional, banyak aturan tak tertulis: kode tahu sama tahu. Misalnya soal kue basah atau ikan asin.
“Kue basah tahan sehari, besok basi. Ikan asin? Ya tergantung penyimpanan. Tapi masyarakat tahu sendiri mana yang masih layak atau enggak. Itu harus kita pahami juga,” tambahnya.
Kasus ini bermula dari laporan konsumen pada 6 Desember 2024 soal produk tanpa label kedaluwarsa di Toko Mama Banjar, Kalimantan Selatan. Polda Kalsel bertindak cepat, Firli dipanggil, ditetapkan tersangka, bahkan ditahan.
Kini, suara pembelaan dari wakil rakyat mulai nyaring terdengar. Rakyat bertanya-tanya: apakah keadilan masih punya hati nurani?
Parlemen | 5 hari yang lalu
Politik | 3 hari yang lalu
Peristiwa | 5 hari yang lalu
Hukum | 2 hari yang lalu
Peristiwa | 4 hari yang lalu
Politik | 3 hari yang lalu
Dunia | 3 hari yang lalu
Pendidikan | 6 hari yang lalu
Politik | 3 hari yang lalu