Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Hak Rakyat Harus Dilindungi! DPR Ganti Total RUU Perindungan Konsumen

Laporan: Halim Dzul
Sabtu, 17 Mei 2025 | 11:24 WIB
Ketua Panja Perubahan RUU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Nurdin Khalid, saat Kunker Panja RUU Perlindungan Konsumen ke fakultas Hukum, Universitas Udayana, Denpasar, Bali, Kamis (15/5). - Humas DPR -
Ketua Panja Perubahan RUU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Nurdin Khalid, saat Kunker Panja RUU Perlindungan Konsumen ke fakultas Hukum, Universitas Udayana, Denpasar, Bali, Kamis (15/5). - Humas DPR -

RAJAMEDIA.CO - Denpasar, Parlemen - Konsumen tak boleh jadi korban terus! DPR akhirnya bergerak cepat. Komisi VI DPR RI tak lagi sekadar melakukan revisi, tapi langsung mengganti total Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999. 
 

Sebab, zaman sudah berubah, dan aturan lama dianggap tak mampu lagi melindungi rakyat dalam dunia digital yang makin kompleks!
 

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Perlindungan Konsumen, Nurdin Khalid, tegas menyatakan bahwa perubahan ini bukan tambal sulam
 

"Perubahannya lebih dari 50 persen. Jadi ini bukan revisi, ini penggantian undang-undang," tegas politisi Golkar itu usai kunjungan kerja ke Fakultas Hukum Universitas Udayana, Bali, dikutip Sabtu (17/5/2025).
 

Bukan Zamannya Lagi Konsumen Dibiarkan Sendirian
 

RUU baru ini, kata Nurdin, akan lebih komprehensif dan sesuai perkembangan zaman. Mulai dari transaksi online, sistem pembayaran digital, hingga perlindungan data pribadi konsumen, semua akan dibahas tuntas!
 

“Zaman sudah berubah. Transaksi sekarang lebih banyak lewat digital. Harus ada perlindungan nyata, bukan sekadar jargon,” tegasnya.
 

Duduk Bareng Akademisi, Dengar Suara Rakyat
 

Tak main-main, Panja DPR menggandeng para ahli hukum dan akademisi dari berbagai universitas, serta praktisi perlindungan konsumen di lapangan. Semuanya diberi ruang untuk memberi masukan, termasuk soal definisi ‘konsumen’ yang selama ini masih multitafsir.
 

"Ada yang bilang konsumen itu hanya end-user, bukan reseller. Ini penting, karena beda status, beda perlakuan hukum," ujarnya.
 

Bukan Sekadar Ganti Istilah, Tapi Ganti Paradigma
 

RUU baru ini akan menjadi pijakan kuat dalam melindungi rakyat dari praktik perdagangan curang, penipuan online, dan kesewenang-wenangan pelaku usaha. Semua masukan akan dimasukkan dalam naskah akademik dan batang tubuh RUU untuk menghasilkan UU yang benar-benar membela kepentingan publik.
 

DPR Bergerak Kompak
 

Turut hadir dalam kunjungan kerja Panja di Bali: Wakil Ketua Komisi VI Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), serta para anggota Tim Panja seperti Gde Sumarjaya Linggih, Ida Nurlela, Ida Fauziyah, Nengah Kelakan, Rudy Hartono Bangun, Firnandho Ganundhito, Khilmi, Budi Sulistyono, Totok Hedisantoso, Abdul Hakim Bafaqih, Ismail Bachtiar, Gufran, Hasani bin Zuber, dan Imas Aan Ubudiah.
 

Rakyat Bukan Objek Pasar, Rakyat Harus Jadi Subjek Hukum!
 

UU Perlindungan Konsumen yang baru ini diharapkan bukan hanya jadi perisai hukum, tapi juga menjadi pengingat bahwa dalam setiap transaksi ekonomi—rakyatlah yang utama!
 

Raja Media – Bicara Apa Adanya, Bela Rakyat Sepenuhnya.rajamedia

Komentar: