Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Reforma Agraria Harus Menjamin Pemerataan Fungsi Sosial Tanah

Laporan: Firman
Jumat, 07 Maret 2025 | 10:01 WIB
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima --Dok DPR RI -
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima --Dok DPR RI -

RAJAMEDIA.CO - Jambi, RMN – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima menegaskan bahwa reforma agraria harus memastikan tanah berfungsi secara sosial dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Menurutnya, kepemilikan tanah harus dilindungi melalui sertifikat hak milik, sehingga masyarakat memiliki akses legal yang jelas.
 

"Sertifikat ini penting untuk mengurangi kesenjangan akses kepemilikan dan pemanfaatan tanah oleh masyarakat. Komisi II DPR RI bersama Kementerian ATR/BPN akan segera mengembangkan aplikasi digital untuk mempercepat dan mempermudah proses sertifikasi tanah rakyat. Kami ingin memastikan bahwa proses ini berjalan dengan cepat dan efisien," ujar Aria Bima saat kunjungan kerja ke Kantor Wilayah BPN Provinsi Jambi, Kamis (6/3).
 

Percepatan Sertifikasi Capai 85 persen
 

Aria Bima menyampaikan bahwa target percepatan sertifikasi tanah nasional sudah mencapai 85%. Dengan sisa 15% yang harus diselesaikan hingga 2028, pemerintah berupaya menuntaskan sertifikasi sebelum beralih ke penyelesaian Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB).
 

"Kami ingin memastikan seluruh tanah yang digunakan masyarakat memiliki legalitas yang jelas. Setelah sertifikasi tanah rakyat rampung, kami akan fokus pada penyelesaian hak guna usaha dan hak guna bangunan," jelasnya.
 

Evaluasi HGU dan Kewajiban Perusahaan
 

Selain percepatan sertifikasi tanah rakyat, Aria Bima menyoroti pentingnya evaluasi terhadap perpanjangan HGU perusahaan. Ia menegaskan bahwa pengusaha yang tidak mengurus perpanjangan HGU akan ditindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
 

Di Provinsi Jambi, tercatat 55.000 hektare tanah dalam proses perpanjangan HGU, tetapi tidak semuanya akan otomatis diperpanjang. Ia menekankan bahwa perusahaan yang telah mendapatkan perpanjangan HGU harus tetap memenuhi kewajiban 20% plasma untuk masyarakat sekitar.
 

"Bagi perusahaan yang telah memperpanjang HGU tetapi belum memenuhi kewajiban plasma, mereka tetap diwajibkan melaksanakannya. Namun, ini masih perlu diaudit lebih lanjut untuk memastikan keabsahan pemenuhannya," tutupnya.rajamedia

Komentar: