Putusan MK No. 135/2024 Ultra Vires, NasDem Desak DPR Gelar Dialog Konstitusional!

RAJAMEDIA.CO - Makassar, Polkam - Partai NasDem menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135 Tahun 2024 dinilai melampaui kewenangan (ultra vires).
Mereka menyatakan putusan tersebut batal demi hukum karena mengubah norma konstitusi yang menjadi kewenangan MPR.
"MK tidak berwenang mengubah konstitusi, itu tugas MPR. Putusan ini harus dipandang tidak sah," tegas Peter Frans Gontha, Ketua Dewan Pakar NasDem, dalam Rakernas di Makassar, Minggu (10/8).
Desakan ke DPR & Presiden
NasDem mendorong DPR untuk meminta MPR atau Presiden menggelar dialog konstitusional antarlembaga negara. "Ini penting untuk mencari solusi yang sesuai konstitusi," ujar Peter.
Rekomendasi Penting Rakernas NasDem
✔ Percepat Pengesahan RUU Masyarakat Hukum Adat & Perlindungan PRT
✔ Usul Sistem Pemilu Terbuka dengan Kuota Kursi Proporsional untuk perbaikan kualitas DPR
✔ Fokus Ekonomi Berdaulat: Dukung UMKM kreatif, energi terbarukan, dan cegah deindustrialisasi
✔ Tetap Kritis Meski Dukung Pemerintah: Siap beri masukan jika kebijakan dinilai belum optimal
Pesan Kuat untuk DPR
NasDem meminta DPR mengubah pendekatan Prolegnas dari sekadar yuridis menjadi alat transformasi sosial, terutama untuk melindungi kelompok marginal.
Apa Dampaknya?
Langkah NasDem ini bisa menjadi peringatan keras bagi MK sekaligus uji kekuatan politik partai jelang Pemilu 2024.
Gaya Hidup | 4 hari yang lalu
Hukum | 4 hari yang lalu
Dunia | 5 hari yang lalu
Nasional | 5 hari yang lalu
Daerah | 3 hari yang lalu
Politik | 5 hari yang lalu
Parlemen | 6 hari yang lalu
Dunia | 4 hari yang lalu
Politik | 2 hari yang lalu