Prabowo Rehabilitasi Dua Guru Luwu Utara: Keadilan untuk Pengabdi Pendidikan!
RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Rehanilitasi - Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada dua guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di Luwu Utara, Sulawesi Selatan — Abdul Muis dan Rasnal — yang sebelumnya dipecat karena memungut iuran sukarela dari orang tua murid untuk membantu guru honorer.
Keputusan tersebut disampaikan tak lama setelah Presiden Prabowo mendarat di Jakarta dari kunjungan kenegaraan ke Australia, Kamis (13/11/2025) dini hari.
Langsung dari Presiden
Pemberian rehabilitasi ini diumumkan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, yang menyerahkan langsung surat keputusan rehabilitasi kepada kedua guru di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta.

“Berdasarkan aspirasi masyarakat yang ramai di media sosial, serta aspirasi yang disampaikan langsung oleh DPRD Sulawesi Selatan kepada DPR RI, Presiden Prabowo memutuskan memberikan rehabilitasi kepada Pak Abdul Muis dan Pak Rasnal,” kata Dasco, yang juga Ketua Harian DPP Partai Gerindra.
Ia menambahkan, keputusan ini merupakan bentuk kepedulian Presiden terhadap rasa keadilan publik, terutama bagi tenaga pendidik yang berjuang di daerah.
Pemulihan Nama Baik
Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi berharap keputusan Presiden tersebut tidak hanya memulihkan status kepegawaian, tetapi juga nama baik kedua guru di mata masyarakat.
“Semoga keputusan ini memberikan rasa keadilan bagi guru yang kita hormati, dan juga menjadi pembelajaran bagi semua pihak di seluruh Indonesia,” ujar Prasetyo.
Menurutnya, Presiden menilai bahwa semangat pengabdian dua guru tersebut tidak sepatutnya justru berujung pada pemecatan dan pidana.
Latar Belakang Kasus
Kasus Abdul Muis dan Rasnal bermula pada 2018, saat keduanya menginisiasi pemungutan iuran sebesar Rp20.000 dari orang tua siswa di SMAN 1 Masamba, Luwu Utara. Dana tersebut disalurkan kepada guru honorer yang belum menerima gaji hingga 10 bulan.
Namun, tindakan itu kemudian dilaporkan oleh sebuah LSM dan berujung pada proses hukum. Gubernur Sulawesi Selatan saat itu mengeluarkan SK pemecatan pada 4 Oktober 2025 dan 21 Agustus 2025.
Kasusnya berlanjut hingga tingkat kasasi, dan keduanya divonis penjara satu tahun karena dianggap melanggar aturan pengelolaan dana sekolah.
Respons Publik dan Dukungan Luas
Kasus ini memicu gelombang simpati di media sosial. Banyak pihak menilai langkah kedua guru itu sebagai bentuk kepedulian terhadap kesejahteraan rekan sejawat, bukan tindakan korupsi.
Dukungan datang dari kalangan guru, akademisi, dan tokoh masyarakat yang menyerukan agar pemerintah mengembalikan hak keduanya.
Dengan terbitnya keputusan rehabilitasi dari Presiden Prabowo, perjuangan panjang Abdul Muis dan Rasnal berakhir dengan pemulihan hak dan kehormatan.![]()
Nasional 5 hari yang lalu
Daerah | 3 hari yang lalu
Hukum | 5 hari yang lalu
Ekbis | 3 hari yang lalu
Opini | 5 hari yang lalu
Opini | 3 hari yang lalu
Daerah | 6 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Peristiwa | 3 hari yang lalu
Ekbis | 6 hari yang lalu