Prabowo Lantik 8 Duta Besar dan Wakil Tetap RI

RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Pelantikan — Presiden Prabowo Subianto melantik enam orang sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh (LBBP) serta dua orang Wakil Tetap RI. Prosesi pelantikan berlangsung khidmat di Istana Negara, Jakarta, Senin (25/8).
Dalam upacara itu, para duta besar dan wakil tetap mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden. Mereka berjanji untuk setia kepada UUD 1945, menjunjung tinggi etika jabatan, serta mengemban amanah diplomasi demi kepentingan bangsa dan negara.
Ucapan Sumpah di Hadapan Presiden
“Demi Allah saya bersumpah bahwa saya untuk diangkat sebagai Duta Besar Luar Biasa Berkuasa Penuh akan setia kepada UUD RI Tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan UU dengan selurus-lurusnya demi darma bakti saya kepada bangsa dan negara,” demikian penggalan sumpah jabatan yang diucapkan secara serentak.
Para diplomat itu juga menegaskan kesetiaan mereka untuk melaksanakan perintah pemerintah pusat dan memenuhi seluruh kewajiban sesuai amanat jabatan.
Nama-nama Dubes dan Wakil Tetap RI
Adapun pejabat yang dilantik Presiden Prabowo adalah:
1. Toferry Primada Soetikno, Dubes RI untuk Meksiko.
2. Dwisuryo Indroyono Soesilo, mantan Menko Kemaritiman (2014–2015), Dubes RI untuk Amerika Serikat.
3. Andhika Chrisnayudhanto, Deputi Bidang Kerjasama Internasional BNPT, Dubes RI untuk Brasil.
4. Abdul Kadir Jailani, sebelumnya Dubes RI untuk Kanada (2019–2025), kini Dubes RI untuk Jerman.
5. Judha Nugraha, Dubes RI untuk Uni Emirat Arab.
6. Imam As’ari, Dubes RI untuk Ekuador.
7. Umar Hadi, Wakil Tetap RI di New York.
8. Sidharta Suryodipuro, Wakil Tetap RI di Jenewa.
Dengan pelantikan ini, pemerintah menegaskan komitmennya memperkuat peran diplomasi Indonesia di kancah global, baik dalam hubungan bilateral maupun forum internasional.
Hukum 4 hari yang lalu

Hukum | 4 hari yang lalu
Hukum | 2 hari yang lalu
Opini | 3 hari yang lalu
Parlemen | 6 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pendidikan | 5 hari yang lalu
Hukum | 4 hari yang lalu
Hukum | 6 hari yang lalu
Hukum | 2 hari yang lalu