PPATK Blokir 28 Ribu Rekening Judol, Banyak Dipakai Bandar Narkoba!

RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Hukrim – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) makin garang! Sepanjang 2024, lembaga ini telah memblokir lebih dari 28 ribu rekening yang terafiliasi dengan praktik haram judi online (Judol).
Namun tak berhenti sampai di situ—rekening-rekening tersebut juga terkait dengan tindak pidana lain seperti perdagangan narkotika hingga penipuan.
“Rekening-rekening ini banyak berasal dari jual beli akun, digunakan untuk deposit perjudian online, bahkan jadi tempat parkir uang hasil narkoba,” tegas Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, Senin (19/5).
Rekening Dormant Jadi Senjata Bandar
Ivan mengungkapkan, sebagian besar rekening yang dibekukan adalah rekening dormant alias rekening yang semula tidak aktif tapi kemudian dikuasai oleh pihak tak bertanggung jawab.
Rekening-rekening ini digunakan untuk aktivitas mencurigakan dan kerap luput dari pengawasan perbankan jika tak ditindak cepat.
Langkah Hukum Sesuai UU TPPU
Pemblokiran dilakukan PPATK sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Langkah ini merupakan bagian dari Gerakan Nasional Pencegahan Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme, bekerja sama dengan stakeholder perbankan dan lembaga negara lainnya.
“Kami ingin melindungi masyarakat, menjaga sistem keuangan nasional tetap bersih dari uang haram,” ujar Ivan.
Modus Baru, Rekening Lama!
Menurut Ivan, rekening pasif yang diambil alih oleh pihak ketiga kini menjadi modus baru yang banyak dipakai jaringan ilegal, termasuk mafia judol dan kartel narkoba.
PPATK tak hanya menghentikan transaksinya, tapi juga menelusuri aliran dana yang mencurigakan hingga ke akar-akarnya.
RAKYAT WASPADA!
Jika Anda punya rekening tak terpakai, segera tutup atau awasi. Jangan sampai rekening Anda dipakai bandar buat kegiatan haram!
🟥 Laporan Raja Media | Judol Watch 2025
Parlemen | 6 hari yang lalu
Hukum | 3 hari yang lalu
Peristiwa | 6 hari yang lalu
Dunia | 4 hari yang lalu
Politik | 2 hari yang lalu
Peristiwa | 6 hari yang lalu
Politik | 4 hari yang lalu
Dunia | 3 hari yang lalu
Peristiwa | 3 hari yang lalu