Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

PKS Dukung Pengesahan RUU Perampasan Aset, Rampas Harta Koruptor Tanpa Vonis Pidana

Laporan: Halim Dzul
Senin, 01 September 2025 | 21:01 WIB
Anggota Komisi III DPR RI Muhammad Kholid - Humas DPR -
Anggota Komisi III DPR RI Muhammad Kholid - Humas DPR -

RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Parlemen - Anggota Komisi III DPR RI Muhammad Kholid menyatakan dukungan penuh terhadap pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang menjadi salah satu tuntutan demonstran. 
 

Politikus Fraksi PKS ini menegaskan bahwa RUU tersebut sejalan dengan agenda pemberantasan korupsi Presiden Prabowo Subianto.
 

Kholid menjelaskan bahwa RUU Perampasan Aset akan menjadi solusi efektif untuk memastikan aset hasil korupsi dapat dikembalikan kepada negara meskipun pelaku korupsi melarikan diri, meninggal dunia, atau lolos dari jerat hukum.
 

Prinsip Non-Conviction Based Asset Forfeiture
 

RUU ini mengusung prinsip non-conviction based asset forfeiture, yaitu mekanisme perampasan aset tanpa harus menunggu vonis pidana. Prinsip ini memungkinkan negara untuk segera menyita harta hasil tindak pidana.
 

"Korupsi bukan sekadar tindak pidana ekonomi. Ia adalah perampasan hak rakyat. Karena itu, penegakan hukum tidak cukup hanya menghukum pelaku, tetapi juga harus menjamin bahwa hasil kejahatan tidak bisa dinikmati oleh siapapun," ujar Kholid di Jakarta, Senin (1/9/2025).
 

Mekanisme Beban Pembuktian Terbalik
 

RUU ini dilengkapi dengan mekanisme beban pembuktian terbalik terbatas, di mana pihak tertuduh maupun ahli warisnya wajib membuktikan bahwa harta yang mereka miliki bukan berasal dari tindak pidana.
 

Seluruh proses akan dijalankan melalui peradilan khusus dengan mekanisme cepat, sehingga tetap menjaga prinsip keadilan dan kepastian hukum. 

 

"Dengan cara ini, RUU Perampasan Aset bukan menambah masalah, melainkan menghadirkan solusi," jelas Kholid.
 

Pengelolaan Aset Rampasan yang Transparan
 

RUU ini secara komprehensif mengatur objek yang dapat dirampas, yaitu mulai dari harta hasil tindak pidana, harta yang digunakan untuk kejahatan, hingga harta hasil korupsi yang dialihkan kepada pihak lain.
 

Pengelolaan aset rampasan akan dilakukan secara profesional dengan transparansi publik yang dijamin melalui mekanisme Pusat Pemulihan Aset (PPA), Kejaksaan, dan KPK.
 

Seleraskan dengan Standar Internasional
 

Pengesahan RUU ini akan menyelaraskan hukum Indonesia dengan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) dan standar Financial Action Task Force (FATF). Hal ini sekaligus memperkuat posisi Indonesia di mata dunia sebagai negara yang serius dalam pemberantasan korupsi.
 

Kholid menegaskan bahwa dukungan terhadap RUU Perampasan Aset merupakan bagian dari komitmen politik dan moral untuk menjaga integritas pejabat publik serta melindungi kepentingan rakyat.
 

"Kami meminta RUU ini segera disahkan tanpa ditunda-tunda lagi," pungkasnya. 

 

RUU ini diharapkan dapat menjadi alat yang efektif dalam memulihkan aset negara yang dikorupsi dan digunakan untuk kesejahteraan rakyat.rajamedia

Komentar: