PKB Cak Imin Terdaftar di Kemenkumham, Muktamar Tandingan Selesai!
RAJAMEDIA.CO - Polhukam, Jakarta - Wacana Muktamar tandingan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tamat, setelah kepengurusan PKB di bawah kepemimpinan Muhaimin Iskandar (Cak Imin) telah ditetapkan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI.
"Apanya yang dikhawatirkan? siapa yang punya (legal standing), enggak ada lagi kan. Semuanya sudah selesai," kata Cak Imin di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (25/9).
Dikatakan Cak Imin, Muktamar tandingan tak perlu lagi digoreng. Ia menegaskan susunan kepengurusan PKB yang sah bakal terus bekerja.
"Kalau itu mah enggak perlu ditanggapilah. Yang penting sudah jalan terus," kata Cak Imin.
Cak Imin mengaku tak pernah mendengar soal wacana Muktamar tandingan yang bakal digelar bulan depan. Saat ini, Cak Imin kembali menekankan kepengurusan PKB sudah lengkap dan kinerja pihaknya juga berjalan dengan baik.
"Nggak dengar, nggak. Untuk apa? Sudah beres semua pengurus sudah lengkap, jalan. Siapa juga nggak punya legal apa pun," ucap dia.
Sebelumnya, Waketum PKB Jazilul Fawaid mengatakan tak ada lagi wacana Muktamar tandingan. Jazilul mengatakan susunan pengurus PKB telah resmi terdaftar di Kemenkumham.
"Clear semua (gangguan muktamar tandingan), sudah tutup buku kita, sudah turun SK dari Kumham," kata Jazilul beberapa waktu lalu.
Jazilul menyebut struktur kepengurusan PKB kini mengalami penyegaran karena banyak diisi oleh kalangan milenial. Dengan adanya struktur baru PKB, kata Jazilul, wacana muktamar tak lagi relevan.
Adapun muktamar tandingan sempat bergulir kala mantan Sekjen PKB Lukman Edy menggugat hasil Muktamar ke-6 PKB yang digelar di Bali. Surat gugatan telah dikirim ke Majelis Tahkim PKB serta Kemenkumham. Lukman menyebut Muktamar itu cacat prosedur dan perlu digelar kembali.
Info Haji 3 hari yang lalu
Politik | 6 hari yang lalu
Politik | 6 hari yang lalu
Parlemen | 5 hari yang lalu
Nasional | 5 hari yang lalu
Nasional | 5 hari yang lalu
Politik | 6 hari yang lalu
Olahraga | 5 hari yang lalu
Nasional | 5 hari yang lalu
Hukum | 3 hari yang lalu