Pilkada Dikaji Ulang! PKB Usul Gubernur Dipilih Presiden, Bupati/Wali Kota oleh DPRD

RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Pemilukada – Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB, Muhammad Khozin, menyatakan bahwa kalangan parlemen tengah mendalami secara serius putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemisahan pemilu nasional dan daerah.
Diskusi yang menghangat adalah soal format baru pemilihan kepala daerah, termasuk usulan agar pilkada tak lagi dilakukan secara langsung oleh rakyat.
"Secara formal belum dibahas, karena forumnya nanti dalam pembahasan perubahan UU Pilkada atau UU Pemilu. Tapi secara informal, ini sedang jadi diskusi intens baik di internal fraksi maupun antarfraksi," ujar Khozin, dikutip Sabtu (2/8).
PKB: Gubernur Dipilih Presiden, Bupati/Wali Kota oleh DPRD
Menurut Khozin, PKB membawa gagasan baru: gubernur dipilih langsung oleh pemerintah pusat (Presiden), sementara bupati dan wali kota cukup dipilih oleh DPRD. Usulan ini lahir dari evaluasi menyeluruh atas pelaksanaan pilkada langsung selama ini.
"Gubernur sejatinya adalah representasi pemerintah pusat. Ini sesuai dengan prinsip dekonsentrasi dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah," jelasnya.
Khozin menepis tudingan bahwa gagasan tersebut bertentangan dengan semangat otonomi daerah. Ia menegaskan, usulan PKB berdiri di atas dasar hukum yang kuat dan bukan sekadar spekulasi politik.
Masih Diskusi, Belum Ada Penolakan atau Dukungan Resmi
Hingga kini, kata Khozin, belum ada fraksi yang secara resmi menyatakan menolak atau mendukung. Karena itu, ia mengajak semua pihak untuk ikut terlibat dalam dialektika.
"Belum dibahas formal, jadi belum diketahui siapa mendukung dan siapa menolak. Tapi dalam negara demokrasi, perdebatan dan masukan dari berbagai kalangan itu penting. Di sinilah ruang partisipasi publik muncul," tandasnya.
Diskursus ini membuka pintu besar menuju perubahan mendasar sistem pemilu daerah. Pilkada langsung, yang selama ini jadi simbol demokrasi lokal, kembali diuji relevansinya.
Politik | 4 hari yang lalu
Politik | 6 hari yang lalu
Daerah | 5 hari yang lalu
Hukum | 1 hari yang lalu
Parlemen | 3 hari yang lalu
Ekbis | 2 hari yang lalu
Hukum | 1 hari yang lalu
Hukum | 21 jam yang lalu
Politik | 3 hari yang lalu