Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Pemerintah Tetap Naikkan PPN Jadi 12 Persen, DPR Tak Berkutik!

Laporan: Firman
Kamis, 05 Desember 2024 | 18:58 WIB
Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun. [Foto: Repro/RMN]
Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun. [Foto: Repro/RMN]

RAJAMEDIA.CO - Jakarta - Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun menyampaikan pemerintah tetap menaikkan PPN sebanyak 12 persen sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Namun, PPN tersebut akan diterapkan secara selektif.


Hal itu disampaikan Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun, di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis, (5/12).


Menurut Misbhakun kenaikan PPN 12 persen mulai berlaku pada 1 Januari 2025.


"Hasil diskusi kami dengan pak presiden, kita akan tetap ikuti UU jika PPN berjalan (sesuai) jadwal waktu yakni 1 Januari 2025, tapi kemudian diterapkan secara selektif," ujar Misbakhun.


Dikatakan Mishbakun, kenaikan pajak 12 persen ini hanya akan berlaku pada komoditas barang mewah.


"PPN 12 persen diterapkan selektif dalam artian akan menyasar kepada komoditas barang-barang mewah. Selektif kepada beberapa komoditas baik itu barang dalam negeri maupun impor yang berkaitan dengan barang mewah," katanya.


Sementara untuk masyarakat kecil, kata Misbhakun, hanya dibebankan PPN sebesar 11 persen.


"Masyarakat kecil tetap kepada tarif PPN yang saat ini berlaku," pungkasnya.


Sebagai informasi, kenaikan pajak dari 11 persen menjadi 12 persen  tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).rajamedia

Komentar: