Ribuan Pendamping Desa “Dirumahkan”, Ijeck Pasang Badan: Kebijakan Harus Adil!
RAJAMEDIA.CO — Jakarta, Legislator - Anggota Komisi V DPR RI Musa Rajekshah atau Ijeck menerima aspirasi ribuan pendamping desa di Sumatera Utara yang mengadukan pemberhentian sepihak melalui Surat Keputusan (SK) Tahun 2026. Ijeck menegaskan, DPR RI tidak boleh tinggal diam ketika kebijakan pemerintah berpotensi mengabaikan keadilan dan kepastian kerja masyarakat.
Menurutnya, pengaduan para pendamping desa tersebut menyentuh aspek fundamental pembangunan desa yang selama ini menjadi prioritas nasional.
DPR Jalankan Fungsi Representasi
Ijeck menegaskan bahwa menerima dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat merupakan tanggung jawab konstitusional DPR RI.
“Aspirasi ini kami terima sebagai bagian dari fungsi representasi DPR RI. Pendamping desa menyampaikan bahwa mereka diberhentikan tanpa penjelasan evaluasi yang jelas, dan ini tentu perlu diklarifikasi,” ujar Musa Rajekshah dalam keterangan tertulis yang diterima Parlementaria, Minggu (25/1/2026).
Persoalan Keadilan dan Kepastian Kerja
Politisi Fraksi Partai Golkar ini menilai, kebijakan pemberhentian pendamping desa tidak bisa dilakukan secara sepihak tanpa dasar evaluasi yang transparan dan akuntabel. Pendamping desa, kata dia, memiliki peran strategis dalam mendampingi pemerintahan desa, mulai dari pengelolaan dana desa hingga pemberdayaan masyarakat.
“Jika benar tidak ada evaluasi kinerja yang terbuka sebagai dasar penerbitan SK pemberhentian, maka kebijakan ini patut ditinjau ulang. Negara harus memastikan tidak lahir persoalan sosial baru akibat kebijakan administratif,” tegasnya.
Dampak terhadap Pembangunan Desa
Ijeck menyoroti fakta bahwa banyak pendamping desa telah mengabdi selama bertahun-tahun. Ketika mereka diberhentikan secara tiba-tiba, hal itu berpotensi mengganggu kesinambungan program pembangunan desa.
“Banyak dari mereka sudah lama mengabdi. Ketika tiba-tiba diberhentikan tanpa penjelasan yang utuh, tentu ini menimbulkan keresahan. Pembangunan desa membutuhkan kesinambungan dan SDM berpengalaman,” ujarnya.
Aspirasi Dikawal Hingga Pusat
Sebagai wakil rakyat dari Dapil Sumatera Utara I, Ijeck memastikan aspirasi ribuan pendamping desa tersebut tidak berhenti di meja penerimaan.
“Kami akan mengawal aspirasi ini melalui mekanisme yang ada di DPR RI. Kami akan berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait agar dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap penerbitan SK pendamping desa Tahun 2026,” katanya.
Menurut Ijeck, pengawalan ini bukan untuk mencari kesalahan, melainkan memastikan kebijakan yang diambil pemerintah berjalan adil, proporsional, dan tidak merugikan masyarakat.
Dorong Dialog dan Solusi Berkeadilan
Ijeck juga mendorong pemerintah membuka ruang dialog dengan para pendamping desa guna mencari solusi terbaik. Penyelesaian yang komunikatif, menurutnya, akan menjaga kepercayaan publik sekaligus memastikan program pembangunan desa tetap berjalan optimal.
“Aspirasi masyarakat adalah amanah yang harus diperjuangkan. DPR RI akan terus hadir memastikan suara rakyat didengar dan ditindaklanjuti,” pungkasnya.![]()
Nasional 6 hari yang lalu
Parlemen | 6 hari yang lalu
Daerah | 3 hari yang lalu
Politik | 6 hari yang lalu
Politik | 6 hari yang lalu
Peristiwa | 3 hari yang lalu
Hukum | 2 hari yang lalu
Hukum | 4 hari yang lalu
Ekbis | 5 hari yang lalu
Politik | 4 hari yang lalu
