Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Nusron Hormati Proses Hukum KPK, Pastikan Layanan ATR/BPN Tetap Berjalan

Laporan: Firman
Jumat, 18 September 2026 | 19:32 WIB
Menteri Nusron Wahid  menghormati proses hukum KPK, dan memastikan layanan ATR/BPN  berjalan [ATR/BPN - RMN]
Menteri Nusron Wahid menghormati proses hukum KPK, dan memastikan layanan ATR/BPN berjalan [ATR/BPN - RMN]

RAJAMEDIA.CO – Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyatakan menghormati proses hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap dan gratifikasi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor.
 

Nusron memastikan Kementerian ATR/BPN akan mengikuti dan membantu proses penanganan perkara yang sedang berjalan. Pernyataan itu disampaikan Nusron di Jakarta, Jumat (18/9/2026). 
 

Nusron: Kami Serahkan Sepenuhnya kepada KPK
 

Nusron menegaskan pihaknya tidak akan mengintervensi proses hukum yang sedang ditangani KPK.


“Kami menghormati apa yang diproses oleh aparat penegak hukum, dalam hal ini KPK. Kami juga akan mengikuti dan membantu proses yang ada,” kata Nusron.

Ia berharap proses hukum tersebut sekaligus menjadi momentum untuk mempercepat pembenahan pelayanan di lingkungan internal ATR/BPN. 
 

Pelayanan Pertanahan Dipastikan Tetap Berjalan
 

Di tengah penyidikan KPK, Nusron memastikan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.
 

Ia meminta seluruh jajaran ATR/BPN tetap solid dan menjalankan pelayanan sesuai standar yang telah ditetapkan, termasuk layanan peralihan hak dan pengukuran yang sudah terjadwal.
 

“Insyaallah tidak terganggu. Kami minta tetap solid, pelayanan tetap jalan, peralihan hak sepuluh hari tetap jalan,” katanya.
 

Nusron memastikan layanan pertanahan tetap berjalan normal meski proses hukum KPK berlangsung. 
 

KPK Tetapkan Delapan Tersangka
 

Kasus yang sedang ditangani KPK berkaitan dengan dugaan suap dan gratifikasi dalam pengurusan HGB di Kabupaten Bogor, termasuk perkara yang berkaitan dengan lahan yang dikelola PT Summarecon Agung Tbk.
 

KPK telah menetapkan delapan tersangka dan menahan mereka untuk masa penahanan awal selama 20 hari, terhitung 15 September hingga 4 Oktober 2026. 
 

Delapan tersangka tersebut adalah Lampri, Sontang Coin Manurung, Adrianto Pitojo Adi, Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, Rizal Pahlevi, dan Muhammad Fakhry.
 

Empat Tersangka Disebut Orang Kepercayaan Nusron
 

Dalam perkembangan perkara, KPK menyebut empat dari delapan tersangka diduga merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid.
 

Mereka adalah Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, dan Muhammad Fakhry. Pernyataan tersebut disampaikan Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein berdasarkan keterangan yang dikumpulkan penyidik dan sejumlah barang bukti. 
 

Namun, penyebutan sebagai orang kepercayaan tersebut tidak dengan sendirinya menunjukkan keterlibatan Nusron dalam tindak pidana. Status Nusron dalam perkara tersebut juga berbeda dengan delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. KPK menyatakan penyidikan masih berjalan untuk mendalami kemungkinan keterkaitan pihak lain. 
 

KPK Amankan Uang Sekitar Rp106,3 Miliar
 

Dalam perkara ini, KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp106,3 miliar dalam bentuk rupiah dan valuta asing.
 

Barang bukti tersebut menjadi bagian dari penyidikan KPK untuk mengungkap dugaan aliran uang dalam perkara pengurusan HGB dan layanan pertanahan yang sedang ditangani. 
 

Bahlil: Kasus Fahd Jadi Musibah bagi Golkar
 

Salah satu tersangka, Fahd El Fouz Arafiq, merupakan kader Partai Golkar. Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia menyebut perkara yang menjerat Fahd sebagai musibah bagi partai.
 

“Kami menganggap ini sebuah musibah, dan kami merasa terpukul, tetapi kita, Golkar akan menatap ke depan,” kata Bahlil.
 

Bahlil menegaskan Golkar menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum. 
 

Secara terpisah, Wakil Ketua Umum Golkar Ahmad Doli Kurnia Tandjung menyebut kasus Fahd menjadi bahan evaluasi dan koreksi bagi partai dalam pembinaan kader. 
 

Momentum Pembenahan Internal ATR/BPN
 

Nusron berharap perkara tersebut dapat menjadi momentum untuk mempercepat perbaikan pelayanan di internal ATR/BPN.
 

Di sisi lain, proses penyidikan KPK masih berlangsung. Penggeledahan dan pendalaman bukti terus dilakukan untuk mengungkap konstruksi perkara serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
 

Sementara itu, Nusron meminta jajaran ATR/BPN tetap bekerja dan memastikan masyarakat tetap memperoleh layanan pertanahan tanpa terganggu oleh proses hukum yang sedang berjalan.
 

RAJA MEDIA – Cepat, Tegas, Terpercaya.rajamedia

Komentar: