Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Dugaan “Mafia Upeti” di ATR/BPN, Muncul Istilah “Ketua Kelas”

Laporan: Tim Redaksi
Jumat, 18 September 2026 | 10:46 WIB
Foto ilustrasi Raja Media Network - RMN -
Foto ilustrasi Raja Media Network - RMN -

RAJAMEDIA.CO – Jakarta – Kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memunculkan sorotan baru terkait dugaan adanya pola pengumpulan uang atau “upeti” di internal lembaga tersebut.
 

Analis Politik dan Kebijakan Publik Adib Miftahul menyebut adanya informasi yang masih berstatus isu mengenai dugaan “mafia upeti” dan keberadaan pihak yang disebut sebagai “ketua kelas” di lingkungan ATR/BPN. Adib menyampaikan hal itu, pada Kamis (17/9/2026). 
 

Penting dicatat, pernyataan tersebut merupakan dugaan yang disampaikan oleh Adib, bukan temuan resmi KPK. Hingga saat ini, proses hukum KPK terkait OTT ATR/BPN berfokus pada dugaan suap dan gratifikasi dalam pengurusan HGB serta layanan pertanahan.
 

Adib Sebut Dugaan “Mafia Upeti”
 

Adib mengaku memperoleh informasi mengenai dugaan praktik pengumpulan upeti di internal ATR/BPN.
 

“Saya mendapat kabar, walau masih isu tapi saya berkeyakinan itu benar. Bahwa ada mafia upeti di internal ATR/BPN,” ujar Adib. 
 

Ia kemudian menyebut istilah “ketua kelas” untuk menggambarkan pihak yang diduga berperan mengoordinasikan pengumpulan uang di lingkungan internal.
 

“Modusnya bagaimana? Diduga orang-orang di sekitar Pak Menteri. Diduga ya, itu membuat para ketua kelas.” 
 

Disebut Beroperasi di Tingkat Kanwil
 

Menurut Adib, berdasarkan informasi yang diterimanya, pola tersebut diduga berlangsung di kantor wilayah ATR/BPN di tingkat provinsi.
 

Para “ketua kelas”, menurut dia, diduga diberi peran untuk mengoordinasikan pengumpulan uang yang kemudian disebut akan disetorkan kepada pejabat di atasnya.
 

“Dugaannya begitu. Walaupun ini masih isu, tapi saya berkeyakinan benar,” kata Adib. 
 

Namun, sampai saat ini belum ada keterangan resmi dari KPK yang mengonfirmasi adanya struktur “ketua kelas” sebagaimana disebut Adib.
 

Soroti Dugaan Mafia Jabatan
 

Selain dugaan pengumpulan upeti, Adib juga menyoroti persoalan pengisian jabatan di lingkungan pertanahan.
 

Ia menyebut adanya dugaan praktik like and dislike dalam penempatan pejabat. Menurut Adib, kondisi tersebut berpotensi berkaitan dengan tuntutan pemberian uang apabila seseorang memperoleh posisi tertentu.
 

“Misalnya, dari lima yang untuk meritokrasi, mereka bisa menempati jabatan, duanya mungkin prosesnya betul, tetapi yang tiga like and dislike.” 
 

Adib menyebut pejabat yang dianggap memiliki kedekatan atau mendapat dukungan tertentu diduga dapat diarahkan untuk memberikan upeti.
 

Pejabat yang Tak Mengikuti Diduga Disingkirkan
 

Adib juga menyampaikan dugaan adanya praktik terhadap pejabat yang tidak mengikuti perintah atasan.
 

Ia menyebut kepala kantor pertanahan sebagai salah satu posisi yang menurut informasi yang diterimanya menjadi bagian dari pola tersebut.
 

“Terutama kepala kantor BPN-BPN, yang dalam tanda kutip basah gitu ya. Itu yang isu yang beredar seperti itu.” 
 

Ia kembali mengaitkan dugaan tersebut dengan istilah “ketua kelas” yang disebutnya memiliki tugas mengoordinasikan pengumpulan uang di tingkat wilayah.
 

KPK Sedang Usut Kasus ATR/BPN
 

Sorotan Adib muncul di tengah proses hukum KPK terhadap perkara di lingkungan ATR/BPN.
 

KPK sebelumnya menetapkan delapan tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan HGB di Kabupaten Bogor serta layanan pertanahan lainnya. KPK juga melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan di Kementerian ATR/BPN pada Kamis (17/9/2026) untuk mencari alat bukti tambahan. 
 

Kementerian ATR/BPN menyatakan menghormati proses hukum dan akan kooperatif terhadap KPK. 
 

Dugaan “Ketua Kelas” Masih Perlu Pembuktian
 

Pernyataan mengenai “mafia upeti” dan “ketua kelas” masih berada pada ranah dugaan dan informasi yang disampaikan Adib. Belum terdapat konfirmasi resmi dari KPK bahwa pola tersebut merupakan modus yang telah terbukti dalam perkara yang sedang ditangani.
 

Karena itu, pembuktian mengenai ada atau tidaknya jaringan pengumpulan upeti, pihak yang terlibat, serta aliran uang tetap bergantung pada hasil penyidikan dan bukti hukum yang ditemukan aparat penegak hukum.
 

Kasus ATR/BPN kini masih berkembang seiring penggeledahan dan pendalaman KPK terhadap perkara yang telah menetapkan delapan tersangka.
 

RAJA MEDIA – Cepat, Tegas, Terpercaya.rajamedia

Komentar: