RUU Migas Harus Pangkas Birokrasi dan Buka Jalan Investasi, Produksi Minyak Didorong Bangkit!
RAJAMEDIA.CO — Surabaya — Rancangan Undang-Undang (RUU) Minyak dan Gas Bumi (Migas) dinilai tidak boleh sekadar mengganti aturan lama. Regulasi baru harus mampu memangkas birokrasi yang berbelit sekaligus menciptakan kepastian investasi untuk mendorong kembali produksi migas nasional.
Anggota Komisi XII DPR RI Ramson Siagian mengatakan peningkatan lifting minyak membutuhkan proses panjang dan tidak dapat dilakukan secara instan. Dibutuhkan ekosistem yang mendukung sejak tahap eksplorasi hingga produksi.
Hal tersebut disampaikan Ramson saat Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XII DPR RI di Surabaya, Jawa Timur, Jumat (21/8/2026).
RUU Migas Harus Hapus Hambatan Investasi
Ramson menilai pembaruan tata kelola migas menjadi momentum untuk menghilangkan berbagai hambatan yang selama ini membebani industri.
Menurutnya, kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) harus datang dengan membawa modal, teknologi, serta sumber daya manusia yang tepat dan efektif.
“Poinnya nanti agar setiap kontraktor yang sekarang disebut K3S itu betul-betul datang untuk membawa uang, membawa teknologi, juga dengan SDM yang tepat, yang efektif. Jadi kalau pun soal-soal birokrasi, nanti tidak terganggu lagi,” ujar Ramson.
Ia menekankan, investasi menjadi salah satu kunci untuk mengembalikan kapasitas produksi migas nasional.
Produksi Minyak Pernah Capai 1,6 Juta Barel
Ramson mengingatkan Indonesia pernah memiliki kapasitas lifting minyak sekitar 1,6 juta barel per hari.
Bahkan, ketika proses pembentukan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi berlangsung, produksi minyak nasional masih berada di kisaran 1,2 juta barel per hari.
Namun, berbagai perubahan tata kelola dan bertambahnya regulasi membuat tantangan industri migas semakin kompleks.
Kondisi tersebut perlu menjadi bahan evaluasi dalam penyusunan regulasi baru agar RUU Migas benar-benar mampu menjawab persoalan struktural sektor energi.
Ramson Soroti Birokrasi yang Makin Berbelit
Ramson menilai bertambahnya regulasi dan prosedur justru berpotensi menghambat percepatan investasi serta pengembangan lapangan migas.
“Dengan reformasi yang sudah terjadi dan sudah sekitar 10 tahun, birokrasi itu makin berbelit-belit, makin banyak peraturan-peraturan,” tegasnya.
Karena itu, penyederhanaan regulasi menjadi salah satu hal penting yang harus dikedepankan dalam pembentukan UU Migas yang baru.
Menurut Ramson, dunia usaha membutuhkan kepastian agar keputusan investasi dapat dilakukan secara cepat dan terukur.
Bahas Pembentukan Badan Usaha Khusus
Komisi XII DPR RI juga tengah membahas arah pembentukan kelembagaan baru dalam RUU Migas, termasuk kemungkinan pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK).
Ramson menilai kelembagaan tersebut nantinya harus mampu memastikan proses pengembangan sektor migas berjalan lebih efektif.
Dengan tata kelola yang lebih sederhana, kontraktor diharapkan dapat lebih fokus pada kegiatan utama, yakni eksplorasi dan produksi.
Modal, Teknologi dan SDM Harus Kembali Masuk
Bagi Ramson, tujuan pembaruan UU Migas bukan sekadar memangkas prosedur administratif.
Regulasi baru harus mampu menciptakan iklim usaha yang memberikan kepastian bagi investor sehingga modal, teknologi, dan sumber daya manusia berkualitas kembali masuk ke sektor migas nasional.
“Apapun nanti keputusan politik yang menjadi undang-undang itu, semua yang di lapangan harus siap bergerak,” tandasnya.
Jangan Tambah Lapisan Birokrasi
Dengan tren lifting minyak yang terus menurun, pembaruan UU Migas dinilai menjadi momentum penting untuk membenahi persoalan struktural sektor energi.
Regulasi baru diharapkan tidak berubah menjadi lapisan birokrasi tambahan. Sebaliknya, UU Migas harus menjadi instrumen untuk mempercepat investasi, memperkuat produksi, dan menjaga ketahanan energi nasional.
RAJA MEDIA – Cepat, Tegas, Terpercaya.![]()
Olahraga | 3 hari yang lalu
Olahraga | 5 hari yang lalu
Parlemen | 3 hari yang lalu
Opini | 6 hari yang lalu
Nasional | 6 hari yang lalu
Keamanan | 18 jam yang lalu
Opini | 5 hari yang lalu
Peristiwa | 6 hari yang lalu
Nasional | 5 hari yang lalu