KPK Geledah Kantor ATR/BPN, Ruangan Dirjen PPTR Disasar
RAJAMEDIA.CO – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah lokasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kamis (17/9/2026).
Salah satu lokasi yang diperiksa penyidik adalah ruangan Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) ATR/BPN. Penggeledahan dilakukan untuk mencari dan melengkapi alat bukti dalam penyidikan perkara dugaan korupsi yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 14 September 2026.
Penyidik Cari Alat Bukti Tambahan
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penggeledahan merupakan bagian dari lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan ATR/BPN.
“Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN, hari ini Kamis (17/9), penyidik memulai kegiatan penggeledahan,” kata Budi dalam keterangannya.
Menurutnya, penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di lingkungan kantor ATR/BPN, termasuk ruangan Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang.
KPK menyebut langkah tersebut diperlukan untuk memperoleh dan melengkapi alat bukti yang berkaitan dengan perkara.
Penggeledahan Masih Berlangsung
Budi mengatakan kegiatan penggeledahan masih berlangsung. KPK akan menyampaikan perkembangan proses tersebut secara berkala sebagai bagian dari transparansi penanganan perkara.
Penggeledahan ini menjadi tahap lanjutan setelah KPK melakukan OTT pada 14 September 2026 di wilayah Jabodetabek.
Bermula dari Dugaan Suap Pengurusan HGB
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, termasuk proses pembukaan blokir dan pemecahan HGB yang dikaitkan dengan PT Summarecon Agung Tbk.
KPK kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka terdiri dari pejabat ATR/BPN dan pihak swasta yang menurut konstruksi perkara KPK diduga terkait dengan pemberian maupun penerimaan uang dalam pengurusan layanan pertanahan.
Delapan Tersangka
Delapan tersangka tersebut yakni Lampri (LMP) selaku Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Adrianto Pitojo Adhi (ADR) selaku Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk, serta Rizal Pahlevi, Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry.
KPK menyatakan proses hukum masih berjalan dan penyidik terus mendalami konstruksi perkara serta pihak-pihak yang diduga terlibat.
Dugaan Fee Pengurusan HGB Rp2 Miliar
Dalam konstruksi perkara yang dipaparkan KPK, pihak Summarecon diduga meminta bantuan Erwin untuk mengurus pembukaan blokir sejumlah SHGB serta proses pemecahan HGB.
Permintaan tersebut kemudian dikomunikasikan kepada Sontang selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor.
KPK menduga terdapat permintaan fee pengurusan sebesar Rp2 miliar. Pihak Summarecon disebut menyanggupi Rp1,5 miliar.
Pada 27 Agustus 2026, Adrianto diduga menyerahkan Rp1,5 miliar melalui pihak perantara kepada Erwin. Dari jumlah tersebut, Rp200 juta diduga diserahkan Erwin kepada Sontang terkait pengurusan pembukaan blokir dan pemecahan HGB.
KPK Telusuri Penerimaan Lain
Selain perkara yang berkaitan dengan Summarecon, penyidik juga menemukan dugaan penerimaan lain di lingkungan ATR/BPN yang berkaitan dengan layanan pertanahan.
KPK masih menelusuri asal-usul, peruntukan, serta aliran uang tersebut.
Dalam OTT tersebut, KPK juga menyita barang bukti berupa uang tunai dan barang elektronik dengan nilai keseluruhan sekitar Rp106,3 miliar.
Penyidikan Terus Berjalan
KPK menegaskan penggeledahan di kantor ATR/BPN dilakukan untuk memperkuat pembuktian perkara. Karena proses masih berlangsung, sejumlah temuan penyidik masih dalam tahap pendalaman.
KPK menyatakan perkembangan penyidikan akan disampaikan kepada publik secara berkala.
RAJA MEDIA – Cepat, Tegas, Terpercaya.![]()
Parlemen 6 hari yang lalu
Olahraga | 5 hari yang lalu
Info Haji | 6 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Olahraga | 1 minggu yang lalu
Olahraga | 3 hari yang lalu
Hukum | 1 hari yang lalu
Hukum | 2 hari yang lalu
Otomotif | 3 hari yang lalu
Parlemen | 3 hari yang lalu