KPK Tetapkan Tersangka OTT Bupati Klaten, Uang Rp1,9 Miliar Disita
RAJAMEDIA.CO – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan penetapan tersangka dalam perkara operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo. Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik menggelar ekspose perkara pada Kamis (15/10/2026) malam.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pihak-pihak yang dinilai bertanggung jawab dalam perkara tersebut telah teridentifikasi. Namun, KPK akan menyampaikan secara lengkap identitas para tersangka beserta konstruksi perkara melalui konferensi pers pada Jumat (16/10/2026) sore.
"Untuk pihak-pihak yang kemudian ditetapkan bertanggung jawab atau ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini, kami akan sampaikan secara lengkap dalam konferensi pers rencana sore ini," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2026).
OTT Amankan 20 Orang
Kasus ini bermula dari operasi senyap KPK pada Kamis (15/10/2026). Dalam operasi tersebut, tim penyidik mengamankan Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo, Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Jawa Tengah Ahmad Luthfi H. Rahmatullah, serta 18 orang lainnya.
Dari total 20 orang yang diamankan, KPK membawa 10 orang ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka terdiri atas sembilan orang dari Klaten dan satu orang yang diamankan di wilayah Jakarta.
Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami dugaan keterlibatan masing-masing pihak serta menelusuri rangkaian peristiwa yang menjadi dasar penyelidikan.
KPK Sita Uang Tunai Rp1,9 Miliar
Dalam operasi tersebut, KPK menyita barang bukti berupa uang tunai senilai kurang lebih Rp1,9 miliar.
Salah satu temuan yang turut menjadi perhatian adalah sebuah tong berwarna biru yang diduga digunakan untuk menampung atau menyimpan uang yang berkaitan dengan praktik korupsi. Penyidik masih mendalami asal-usul uang tersebut dan kaitannya dengan perkara yang sedang ditangani.
Penyitaan barang bukti ini menjadi bagian dari upaya KPK mengungkap dugaan aliran dana serta pihak-pihak yang diduga terlibat.
Lima Klaster Dugaan Korupsi Didalami
Dalam perkara ini, penyidik mendalami lima klaster dugaan praktik korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten dan pihak terkait.
Kelima klaster tersebut meliputi:
1. Pengadaan barang dan jasa, yang berkaitan dengan proses pengadaan di lingkungan pemerintah daerah.
2. Proses perizinan, untuk mendalami dugaan penyimpangan dalam pengurusan izin.
3. Upah pungut, yang berkaitan dengan dugaan penerimaan uang dari aktivitas pemungutan.
4. Setoran dari OPD/SKPD, yakni dugaan pemberian uang dari organisasi perangkat daerah atau satuan kerja perangkat daerah.
5. Pemberian kepada pihak BPK, yang diduga berkaitan dengan upaya pengondisian audit.
KPK masih menelusuri hubungan antara dugaan praktik tersebut, aliran dana, serta peran setiap pihak yang diamankan dalam OTT.
Konstruksi Perkara Menunggu Konferensi Pers
Pengumuman tersangka menjadi perkembangan penting dalam penanganan perkara OTT di Klaten. Meski demikian, rincian mengenai pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, peran masing-masing, serta sangkaan pasal akan disampaikan KPK melalui konferensi pers.
Penyidik juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam lima klaster dugaan korupsi tersebut.
Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses hukum. Setiap pihak yang disebut atau diperiksa dalam perkara ini tetap harus diperlakukan sesuai asas praduga tak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
RAJA MEDIA – Cepat, Tegas, Terpercaya.![]()
Politik | 6 hari yang lalu
Daerah | 4 hari yang lalu
Keamanan | 6 hari yang lalu
Politik | 6 hari yang lalu
Ekbis | 1 minggu yang lalu
Nasional | 17 jam yang lalu
Politik | 6 hari yang lalu
Ekbis | 1 minggu yang lalu
Politik | 3 hari yang lalu