Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

KPK Catat 34 OTT dalam Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, 21 Libatkan Kepala Daerah

Laporan: Tim Redaksi
Rabu, 21 Oktober 2026 | 06:57 WIB
Foto ilustrasi Raja Media Network - RMN -
Foto ilustrasi Raja Media Network - RMN -

RAJAMEDIA.CO – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat sebanyak 34 operasi tangkap tangan (OTT) hingga 19 Oktober 2026, bertepatan dengan dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
 

Dari total operasi tersebut, sebanyak 21 OTT melibatkan kepala daerah, sedangkan 13 lainnya menyasar pihak-pihak di lingkungan kementerian dan lembaga.
 

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, tingginya jumlah OTT menunjukkan praktik korupsi masih menjadi persoalan serius di berbagai sektor strategis yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat.

“Bagi KPK, peristiwa tertangkap tangan ini harus menjadi pengingat bahwa praktik korupsi masih jamak terjadi di berbagai sektor strategis dan menyangkut hajat hidup masyarakat banyak. Oleh karena itu, butuh perhatian yang lebih serius dari seluruh pemangku kepentingan,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, dikutip, Rabu (21/10/2026).
 

21 OTT Libatkan Kepala Daerah
 

Banyaknya OTT yang melibatkan kepala daerah menjadi salah satu catatan penting dalam evaluasi pemberantasan korupsi selama dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran.
 

KPK menilai praktik korupsi membutuhkan penanganan serius, tidak hanya melalui penindakan terhadap pelaku, tetapi juga pembenahan sistem pemerintahan untuk menutup peluang terjadinya penyimpangan.
 

Budi menyebut salah satu operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK terjadi di lingkungan Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed).
 

Menurutnya, pemberantasan korupsi harus berjalan melalui penguatan penegakan hukum yang disertai perbaikan tata kelola dan peningkatan integritas di berbagai institusi.
 

KPK Ungkap Capaian Penanganan Perkara
 

Dalam evaluasi dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran, KPK juga memaparkan capaian penanganan perkara sepanjang 2025 dan hingga triwulan I 2026.
 

Sepanjang 2025, KPK mencatat 70 penyelidikan, 116 penyidikan, 115 penuntutan, 87 perkara berkekuatan hukum tetap atau inkrah, serta 78 perkara yang telah dieksekusi.
 

Sementara itu, hingga triwulan I 2026, KPK menangani 35 penyelidikan, 45 penyidikan, 29 penuntutan, 20 perkara inkrah, dan 18 perkara yang telah dieksekusi.
 

Data tersebut menunjukkan penanganan perkara korupsi mencakup berbagai tahapan, mulai dari penyelidikan hingga pelaksanaan putusan pengadilan.
 

KPK menegaskan bahwa efektivitas pemberantasan korupsi perlu dilihat secara menyeluruh, termasuk dari kepastian hukum dan kemampuan memulihkan kerugian negara.
 

Pemulihan Aset Negara Capai Rp229,81 Miliar
 

Selain penindakan, KPK mencatat pemulihan aset negara mencapai Rp229,81 miliar hingga semester I 2026.
 

Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp191,79 miliar atau 83,46% telah dikembalikan ke kas negara sebagai bagian dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
 

Pemulihan aset dilakukan melalui sejumlah mekanisme, termasuk penetapan status penggunaan (PSP) dan hibah aset rampasan negara.
 

Capaian tersebut menjadi salah satu indikator penting dalam upaya pemberantasan korupsi, karena penanganan perkara tidak hanya bertujuan memberikan sanksi kepada pelaku, tetapi juga mengembalikan aset negara agar dapat dimanfaatkan sesuai ketentuan.
 

Pencegahan Korupsi di Program Prioritas Pemerintah
 

KPK juga memperkuat langkah pencegahan dengan memetakan potensi kerawanan korupsi dalam sejumlah program prioritas pemerintah, termasuk Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dan Makan Bergizi Gratis (MBG).
 

Pemetaan tersebut dilakukan untuk mengidentifikasi potensi penyimpangan sekaligus mendorong penerapan tata kelola yang transparan dan akuntabel dalam pelaksanaan program.
 

Menurut Budi, pemberantasan korupsi tidak cukup hanya mengandalkan operasi penindakan. Upaya pencegahan dan pembenahan sistem harus berjalan beriringan agar risiko korupsi dapat ditekan sejak awal.
 

“Upaya-upaya korektif dan mitigatif penting untuk menguatkan kualitas sistem dan tata kelola yang transparan dan akuntabel, sekaligus kesadaran integritas masyarakat,” katanya.
 

KPK juga menggencarkan sosialisasi dan kampanye antikorupsi melalui Direktorat Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi sebagai bagian dari upaya membangun kesadaran integritas masyarakat.
 

Integritas dan Tata Kelola Jadi Tantangan
 

Catatan 34 OTT dalam dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran menjadi pengingat bahwa pemberantasan korupsi masih membutuhkan perhatian serius dari seluruh pemangku kepentingan.
 

Besarnya jumlah operasi yang melibatkan kepala daerah maupun pihak di kementerian dan lembaga memperlihatkan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan kewenangan dan pengelolaan anggaran publik.
 

Di sisi lain, capaian pemulihan aset serta penguatan program pencegahan menjadi bagian dari upaya membangun sistem pemerintahan yang lebih transparan dan akuntabel.
 

Bagi KPK, keberhasilan pemberantasan korupsi tidak semata-mata diukur dari banyaknya perkara yang ditangani. Kepastian hukum, pemulihan aset negara, perbaikan tata kelola, dan tumbuhnya integritas masyarakat juga menjadi faktor penting.
 

RAJA MEDIA – Cepat, Tegas, Terpercaya.rajamedia

Komentar: