Ojol Dapat THR! Netty Aher: Wajib Bagi Aplikator Bayar Bonus Lebaran

RAJAMEDIA.CO - Jakarta, RMN – Ojol dan kurir online akhirnya bisa tersenyum! Tunjangan Hari Raya (THR) buat mereka dipastikan cair setelah Pemerintah menerbitkan aturan soal Bonus Hari Raya (BHR) bagi pekerja berbasis aplikasi.
Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher menegaskan, pemberian THR bagi pengemudi ojol dan kurir online sudah seharusnya dilakukan oleh aplikator. Makanya, ia meminta perusahaan aplikasi patuh terhadap imbauan Pemerintah.
"Langkah ini tepat! Pemerintah sudah menunjukkan kepeduliannya kepada pekerja berbasis aplikasi. THR buat ojol dan kurir adalah bentuk apresiasi yang layak diberikan," ujar Netty dalam keterangannya, Minggu (16/3).
Netty juga mengapresiasi langkah Presiden Prabowo Subianto, yang mengimbau aplikator agar memberikan THR kepada para ojol dan kurir online.
"Presiden menunjukkan keberpihakannya kepada mereka yang selama ini belum mendapat hak tersebut," tegas Netty.
Berapa Besaran THR Ojol?
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sudah merinci besaran Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi ojol dan kurir online. Dalam Surat Edaran Menaker Nomor M/3/HK.04.00/III/2025, ditetapkan bahwa ojol produktif mendapat BHR sebesar 20% dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama setahun terakhir.
Berdasarkan data Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI), rata-rata penghasilan pengemudi ojol sekitar Rp 3 juta per bulan. Dengan rumus 20% X Rp 3 juta, maka THR ojol sebesar Rp 600.000.
BHR ini diberikan kepada ojol yang bekerja penuh waktu, sedangkan untuk ojol paruh waktu, jumlahnya diserahkan kepada kebijakan aplikator.
Ojol dan Kurir, Pekerja Strategis
Netty menegaskan, ojol dan kurir online adalah bagian penting dari perekonomian digital. Mereka berjibaku di jalanan, menghadapi risiko kecelakaan dan cuaca ekstrem, demi mengantarkan makanan, barang, hingga penumpang.
"Mereka bekerja keras, menghadapi berbagai tantangan di jalan, dan tetap melayani meskipun dalam situasi sulit," ujar Netty.
Politisi PKS ini juga mendesak perusahaan aplikator untuk tidak sekadar mengikuti imbauan Pemerintah, tetapi juga menjadikan BHR ini sebagai kebijakan berkelanjutan dalam memperlakukan mitra secara lebih adil.
"Mari kita ciptakan ekosistem kerja yang lebih adil dan manusiawi bagi semua pekerja, termasuk ojol dan kurir online," pungkasnya.
THR Wajib Cair Paling Lambat H-7 Lebaran!
Pemerintah telah menetapkan bahwa THR ojol dan kurir online harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Jangan sampai ada perusahaan aplikasi yang mencoba-coba mengelak dari kewajiban ini!
Ojol & Kurir, siap-siap terima THR! Awas kalau aplikator bandel, DPR bakal turun tangan!
Nasional 3 hari yang lalu

Opini | 6 hari yang lalu
Ekbis | 6 hari yang lalu
Hukum | 2 hari yang lalu
Politik | 2 hari yang lalu
Hukum | 3 hari yang lalu
Hukum | 2 hari yang lalu
Hukum | 3 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Hukum | 4 hari yang lalu