Panja RUU TNI Bahas Tiga Klaster Krusial, Pengesahan Tunggu Kesiapan Pemerintah!

RAJAMEDIA.CO - Jakarta, RMN – Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) menggelar rapat di Jakarta pada Sabtu (15/3) untuk membahas tiga klaster utama dalam revisi undang-undang tersebut.
Ketua Panja RUU TNI sekaligus Ketua Komisi I DPR, Utut Adianto, menjelaskan bahwa pembahasan kali ini mencakup kedudukan Kementerian Pertahanan dan TNI, lingkup baru penugasan prajurit aktif di luar institusi militer, serta batas usia prajurit.
"Saya tegaskan, tiga klaster ini yang kami bahas, tidak ada yang lain," ujar Utut di sela-sela rapat.
Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah penambahan jumlah operasi militer selain perang (OMSP) yang rencananya bertambah menjadi 17 jenis. Utut menegaskan bahwa pembahasan dilakukan secara rinci untuk memastikan setiap pasal sesuai dengan kebutuhan pertahanan negara.
"Satu per satu kami teliti. Saya bertanggung jawab penuh terhadap proses ini," katanya.
Pengesahan RUU Menunggu Pemerintah
Terkait target pengesahan, Utut menekankan bahwa Panja tidak memiliki batas waktu tertentu. Keputusan akhir akan bergantung pada kesiapan pemerintah, khususnya Menteri Pertahanan, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Keuangan, serta Menteri Sekretaris Negara.
"Jika pemerintah sudah siap, kami akan langsung menggelar rapat kerja untuk finalisasi," ujar Utut.
Rapat Panja ini berlangsung sejak Jumat (14/3) dan direncanakan akan berlanjut hingga Minggu (16/3). Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI pada 18 Februari 2025 telah menyetujui RUU TNI untuk dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.
RUU ini merupakan usul inisiatif pemerintah yang diajukan melalui Surat Presiden Nomor R12/Pres/02/2025 tertanggal 13 Februari 2025.
Dengan proses pembahasan yang masih berlangsung, publik menantikan hasil akhir revisi RUU TNI yang diharapkan dapat memperkuat profesionalisme dan efektivitas institusi pertahanan negara.
Nasional | 2 hari yang lalu
Ekbis | 6 hari yang lalu
Hukum | 1 hari yang lalu
Politik | 1 hari yang lalu
Hukum | 3 hari yang lalu
Hukum | 2 hari yang lalu
Hukum | 2 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Hukum | 3 hari yang lalu