Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Negara Darurat Penghulu! Gelombang Pensiun Mengancam Layanan KUA

Laporan: Zulhidayat Siregar
Kamis, 02 April 2026 | 14:53 WIB
Kunker Komisi VIII DPR RI di Bogor dalam rangka pengawasan revitalisasi KUA - Foto: Dok Kemenag -
Kunker Komisi VIII DPR RI di Bogor dalam rangka pengawasan revitalisasi KUA - Foto: Dok Kemenag -

RAJAMEDIA.CO — Bogor — Layanan pernikahan dan pembinaan keluarga di Indonesia menghadapi ancaman serius. Jumlah penghulu saat ini belum mampu menutup kebutuhan nasional—dan situasinya bisa makin berat dalam beberapa tahun ke depan.
 

Data terbaru menunjukkan, kebutuhan ideal penghulu mencapai 16.237 orang. Sementara yang tersedia saat ini baru 11.918 orang.
 

Artinya, ada jurang kekurangan ribuan tenaga di garis depan layanan keagamaan.
 

Zayadi: 1.850 Penghulu Siap Pensiun
 

Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Ahmad Zayadi, mengungkap ancaman lain yang tak kalah serius: gelombang pensiun.
 

Dalam empat tahun ke depan, sebanyak 1.850 penghulu akan pensiun.
 

Rinciannya:
 

- 2026: 300 orang 

- 2027: 463 orang 

- 2028: 508 orang 

- 2029: 579 orang 
 

“Ini menjadi tantangan besar dalam menjaga kualitas layanan KUA,” ujar Zayadi saat kunjungan kerja di KUA Ciawi, Bogor.
 

Kemenag Siapkan Strategi: CPNS hingga Inpassing
 

Menghadapi kondisi ini, Kementerian Agama Republik Indonesia tak tinggal diam.
 

Zayadi menyebut pihaknya tengah berkoordinasi intensif dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk mencari solusi.
 

Beberapa opsi yang disiapkan:
 

1. Pembukaan formasi CPNS secara berkelanjutan 

2. Skema inpassing (alih jabatan ke penghulu) 

3. Penguatan SDM di lini layanan KUA 
 

Tujuannya jelas: memastikan ketersediaan penghulu tetap terjaga di seluruh wilayah.
 

Tunjangan Mandek Sejak 2007
 

Masalah tak berhenti di jumlah. Soal kesejahteraan juga jadi sorotan.
 

Tunjangan fungsional penghulu—tak pernah naik sejak 2007.
 

Meski begitu, Kemenag menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan peningkatan kesejahteraan, baik bagi PNS maupun PPPK.
 

“Saat ini tidak ada perbedaan tunjangan antara keduanya. Ini bentuk keadilan birokrasi,” tegas Zayadi.
 

Usulan Naik Grade dan Jabatan Ahli Utama
 

Selain tunjangan, Kemenag juga mendorong kenaikan kelas jabatan (grade) penghulu.
 

Saat ini:
 

1. Grade 8: Penghulu Ahli Pertama 

2. Grade 9: Penghulu Ahli Muda 

3. Grade 11: Penghulu Ahli Madya 
 

Ke depan, diusulkan adanya jenjang Ahli Utama sebagai bentuk penghargaan profesionalisme.
 

Langkah ini dinilai penting agar kesejahteraan sejalan dengan beban kerja yang terus meningkat.
 

Revitalisasi KUA Terkendala Lahan dan SDM
 

Program revitalisasi KUA tetap berjalan. Namun, di lapangan, banyak hambatan yang belum terselesaikan.
 

Di antaranya:
 

1. Status lahan belum bersertifikat 

2. Hambatan pendanaan dari SBSN 

3. Kekurangan penghulu dan penyuluh 

4. Kesenjangan infrastruktur digital di wilayah 3T 
 

Belum lagi dinamika sosial seperti tingginya angka pernikahan dini yang menambah kompleksitas layanan.
 

Butuh Solusi Menyeluruh
 

Zayadi menegaskan, tantangan ini tidak bisa diselesaikan parsial.
 

Dibutuhkan solusi integratif—mulai dari kebijakan SDM, anggaran, hingga pendekatan sosial di masyarakat.
 

Catatan redaksi: Penghulu sering dianggap “ujung administrasi pernikahan”. Padahal, mereka adalah garda depan ketahanan keluarga. Jika jumlah kurang dan kesejahteraan tertinggal, jangan heran jika layanan ikut goyah. Negara harus bergerak cepat—sebelum krisis ini jadi nyata.rajamedia

Komentar: