Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Mahfud MD: Hak Angket Bisa Memakzulkan Presiden!

Laporan: Tim Redaksi
Senin, 26 Februari 2024 | 18:34 WIB
Pendapat Mahfud MD soal Hak Angket dan MK membongkar praktik kecurangan di Pemilu 2024. (Ilustrasi RMN)
Pendapat Mahfud MD soal Hak Angket dan MK membongkar praktik kecurangan di Pemilu 2024. (Ilustrasi RMN)

RAJAMEDIA.CO - Politik, Jakarta - Polemik yang terjadi pada Pemilu 2024 dapat diselesaikan melalui jalur politik berupa hak angket di DPR RI. Meskipun tidak akan mengubah hasil, akan tetapi, hak angket juga dapat menjatuhkan sanksi kepada presiden, termasuk pemakzulan (impeachment).

Begitu ditegaskan  Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 3 Mahfud MD dalam keterangannya, Senin (26/2).

"Jalur politik bisa ditempuh oleh anggota parpol, yang arenanya adalah DPR. Semua anggota parpol di DPR mempunyai legal standing untuk menuntut angket. Adalah salah mereka yang mengatakan, bahwa kisruh pemilu ini tak bisa diselesaikan melalui angket. Bisa, dong,” tegas Mahfud.

Mantan Ketua MK itu mengatakan, bahwa dirinya sebagai pasangan calon (paslon) tidak bisa menempuh jalur politik dan hanya bisa melalui jalur hukum. Yakni dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Mahkamah Konstitusi (MK).

Kendati demikian, Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) itu menyebut, Capres Ganjar Pranowo dan Cawapres nomor 01 Muhaimin Iskandar (Cak Imin) dapat langsung menggugat hasil Pemilu 2024.

Melalui dua jalur (politik dan hukum). Sebab, selain paslon mereka juga sebagai tokoh parpol.

"Saya paslon, tak bisa menempuh jalur politik, namun masuk melalui jalur hukum. Mas Ganjar dan Cak Imin bisa melalui dua jalur, karena selain paslon, mereka juga tokoh parpol,” ujar pria Kelahiran Sampang, Madura itu.

Lebih lanjut. Dilansir dari akun resmi instagram Mahfud MD, Pria Alumnus Universitas Gajah Mada itu menturkan, bahwa ada dua opsi resmi untuk menyelesaikan kacaunya pemilu.

"Pertama, jalur hukum melalui MK yang bisa membatalkan hasil pemilu asal ada bukti dan hakim MK berani. Kedua, jalur politik melalui angket di DPR yang tak bisa membatalkan hasil pemilu tapi bisa menjatuhkan sanksi politik kepada presiden," dikutip dari akun instagram (mohmahfudmd), Selasa 26 Februari 2024.rajamedia

Komentar: