Lindungi Perempuan dan Anak, Polri Akan Bentuk Unit PPA-PPO sampai Tingkat Polsek
RAJAMEDIA.CO - Hukrim, Jakarta - Dalam rangkan melindungi perempuan dan anak dari pelaku kejahatan, Polri berencana membentuk unit Tindak Pidana Perempuan dan Anak (PPA) dan Pidana Perdagangan Orang (PPO) hingga ke tingkat Kepolisian Sektor (Polsek).
Hal itu disampaikan Kabag Jakum Biro Jakstra Stama Rena Polri Kombes Benny Iskandar kepada wartawan, Kamis, (10/10)
"Nanti ke depannya itu, rencana kita, sampai dengan tingkat Polsek itu ada Kanit PPA. Jadi tingkat polda, ada Direktur PPA-PPO, kemudian di polres ada Kasat PPA-PPO, kemudian di polsek itu ada Kanit PPA-PPO," ujarnya.
Dikatakan Benny permasalahan terhadap wanita dan anak tak hanya terjadi di perkotaan. Tetapi juga kerap terjadi di desa.
"Desa itu yang ada polsek. Jadi kita menuju ke arah sana nanti," ujarnya.
Benny menyebut perlu waktu dan rencana yang matang untuk merealisasikan rencana tersebut. Di samping itu, Polri juga membutuhkan dukungan Kementerian/Lembaga untuk mewujudkan rencana pembuatan unit PPA-PPO di polsek-polsek.
"Cuma tentunya, ketika kita menempatkan anggota kita di polsek, mungkin di suatu tempat yang terjauh di perbatasan, terdunia kan keamanan polwan itu harus kita perhatikan," jelas Benny.
Lebih lanjut kata Benny, sebelum menempatkan anggota perlu juga menyediakan rumah. Tentu ada kaitan dengan keuangan dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia (Bappenas) atas rencana perluasan pemanfaatan Direktorat PPA-PPO.
"Kemudian instansi-instansi yang di perbatasan itu. Jadi dalam prosesnya, kita ke sana, tidak bisa sendiri, harus didukung oleh kementerian-kementerian," pungkasnya.
Duketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi membentuk Direktorat PPA-PPO. Pembentukan direktorat ini bentuk komitmen Kapolri dalam melindungi perempuan dan anak.
Kapolri menunjuk seorang polwan berpangkat jenderal bintang satu atau Brigjen Desy Andriani sebagai Direktur PPA-PPA. Desy merupakan mantan Psikolog Kepolisian Utama Tingkat II SSDM Polri.
Direktorat ini dibentuk setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Perpres baru soal penambahan direktorat PPA dan PPO di Bareskrim Polri per Senin, 12 Februari 2024. Perpres bernomor 20 Tahun 2024 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Polri ini menambah satu direktorat di Bareskrim Polri dari yang sebelumnya 6 menjadi 7 direktorat.
Adapun penambahan ini disebutkan dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi penanganan dan pemberantasan tindak pidana terhadap perempuan dan anak serta tindak pidana perdagangan orang dan penyelundupan manusia, perlu menata kembali organisasi dan tata kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Info Haji 6 hari yang lalu
Opini | 6 hari yang lalu
Opini | 5 hari yang lalu
Hukum | 5 hari yang lalu
Opini | 4 hari yang lalu
Gaya Hidup | 4 hari yang lalu
Hukum | 6 hari yang lalu
Hukum | 4 hari yang lalu
Hukum | 3 hari yang lalu
Keamanan | 5 hari yang lalu