Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Libur Nataru, DKI Jakarta Tiadakan Ganjil Genap!

Laporan: Tim Redaksi
Selasa, 23 Desember 2025 | 18:35 WIB
Pemprov DKI Jakarta meniadakan kebijakan ganjil genap selama masa libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru) - TangkapanLayar -
Pemprov DKI Jakarta meniadakan kebijakan ganjil genap selama masa libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru) - TangkapanLayar -

RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Nataru — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi meniadakan kebijakan ganjil genap selama masa libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru). Kebijakan ini diambil untuk memberi kelonggaran mobilitas masyarakat di tengah meningkatnya aktivitas perjalanan dan liburan akhir tahun.
 

Peniadaan ganjil genap berlaku pada Kamis–Jumat, 25–26 Desember 2025, serta Kamis, 1 Januari 2026.
 

Penyesuaian Hari Besar Keagamaan
 

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan bentuk penyesuaian terhadap Hari Besar Keagamaan Nasional dan cuti bersama yang telah ditetapkan pemerintah.
 

“Sehubungan Hari Raya Natal 2025, kebijakan ganjil genap ditiadakan pada 25–26 Desember 2025,” tulis Dishub DKI Jakarta melalui akun Instagram resmi @dishubdkijakarta, Senin (22/12/2025).
 

Langkah ini diharapkan dapat mendukung kelancaran arus kendaraan, khususnya bagi masyarakat yang melakukan perjalanan ibadah, silaturahmi, maupun wisata.
 

Sesuai SKB Tiga Menteri dan Pergub
 

Dishub menegaskan, peniadaan ganjil genap mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025. SKB tersebut ditetapkan oleh Kementerian Agama, Kementerian Ketenagakerjaan, serta Kementerian PANRB.
 

Selain itu, kebijakan ini juga selaras dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019, yang menyebutkan bahwa aturan ganjil genap tidak diberlakukan pada hari libur nasional.
 

Imbauan Tetap Tertib Berlalu Lintas
 

Meski ganjil genap ditiadakan, Dishub DKI Jakarta tetap mengimbau seluruh pengguna jalan untuk menjaga keselamatan dan ketertiban selama periode libur Nataru.
 

“Masyarakat diharapkan tetap mematuhi rambu lalu lintas, marka jalan, serta arahan petugas di lapangan,” imbau Dishub.
 

Pemprov DKI berharap kebijakan ini dapat membantu menciptakan suasana libur Natal dan Tahun Baru yang aman, nyaman, dan lancar bagi seluruh warga Jakarta.rajamedia

Komentar: