Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Label “Taat Zakat”, Upaya BAZNAS Dorong Korporasi Bersih Syariah

Laporan: Halim Dzul
Rabu, 01 Oktober 2025 | 15:36 WIB
Pimpinan BAZNAS RI Bidang Pengumpulan, H. Rizaludin Kurniawan - Dok. BAZNAS RI -
Pimpinan BAZNAS RI Bidang Pengumpulan, H. Rizaludin Kurniawan - Dok. BAZNAS RI -

RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Zakat -  Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI kembali meluncurkan inovasi untuk memperkuat peran zakat perusahaan. Melalui forum BAZNAS Fundraising Forum, BAZNAS memperkenalkan label “Taat Zakat” sebagai bentuk apresiasi bagi perusahaan yang konsisten menunaikan zakat.
 

Label ini diyakini bukan hanya memperkuat citra dan reputasi perusahaan, tetapi juga menjadi simbol kepatuhan syariah.
 

Mirip Label Halal, Tapi untuk Korporasi
 

Pimpinan BAZNAS RI Bidang Pengumpulan, H. Rizaludin Kurniawan menjelaskan label “Taat Zakat” dihadirkan sebagai instrumen baru untuk meneguhkan komitmen korporasi.
 

“Kalau label halal menandakan produk bersih, maka label Taat Zakat menunjukkan perusahaan bersih secara syariah karena hartanya telah dibersihkan dengan zakat,” ujarnya.
 

Label tersebut berlaku satu tahun, memuat logo resmi BAZNAS dan nomor khusus, serta dapat digunakan perusahaan dalam berbagai media promosi.
 

“Perusahaan yang berzakat, baik Rp10 juta maupun ratusan miliar, tetap mendapat label yang sama. Ini bukan soal besar kecil, tapi soal komitmen,” tegas Rizaludin.

Manfaat Nyata untuk Branding dan Pajak
 

Menurut riset internal BAZNAS, keberadaan label ini berdampak langsung terhadap branding, kepercayaan publik, reputasi perusahaan, hingga manfaat perpajakan.
 

Rizaludin menambahkan, penyaluran zakat melalui BAZNAS juga fleksibel mengikuti preferensi perusahaan. 
 

“Mau diarahkan untuk Papua atau daerah lain, semua bisa. Jaringan kami ada di 34 provinsi dan 450 kabupaten/kota,” jelasnya.
 

Zakat Perusahaan, Ekosistem yang Menguatkan
 

Pimpinan BAZNAS RI Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan, Hj. Saidah Sakwan, menekankan bahwa zakat bukan sekadar kewajiban spiritual, melainkan strategi korporasi.
 

“Dana zakat yang disalurkan akan memperkuat ekosistem perusahaan. Contoh Bank Syariah Indonesia (BSI), zakatnya melalui BAZNAS telah membiayai beasiswa 5.000 calon pemimpin muda. Itu investasi jangka panjang bagi perusahaan,” tutur Saidah.
 

Ia memastikan zakat perusahaan aman dari sisi syariah, regulasi, hingga keberlanjutan bisnis. “Kami pastikan zakat aman syar’i, aman regulasi, aman NKRI, dan aman untuk korporasi,” tegasnya.
 

Perhitungan Wajib Zakat, Jangan Ditunda
 

Dalam kesempatan yang sama, ahli fikih zakat dan muamalah, Ustaz Oni Sahroni, memberikan panduan teknis bagi perusahaan.
 

“Pertama, tentukan waktu berzakat sesuai periode akuntansi. Kedua, hitung total aset dan keluarkan dana yang tidak wajib dizakati. Jika mencapai nisab setara 85 gram emas, wajib dizakati 2,5 persen,” jelasnya.
 

Ia mengingatkan, zakat perusahaan adalah kewajiban syariah yang tidak bisa ditunda. “Selama aktivitas halal dan memenuhi kriteria, baik sektor riil maupun pasar modal, zakat tetap wajib,” tegas Oni.
 

Kolaborasi untuk Kesejahteraan Umat
 

Forum yang dihadiri 100 mitra zakat perusahaan, regulator, asosiasi, hingga praktisi ini meneguhkan komitmen BAZNAS sebagai katalisator zakat korporasi.
 

Melalui kolaborasi tersebut, zakat diharapkan tidak hanya mengurangi kesenjangan sosial, tetapi juga menjadi energi baru untuk kesejahteraan umat sekaligus keberlanjutan dunia usaha.rajamedia

Komentar: