Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

KUHAP Siap Direvisi! Raker DPR Digelar Pekan Depan, Komisi III Pegang Kendali

Laporan: Tim Redaksi
Kamis, 26 Juni 2025 | 10:44 WIB
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan. - Humas DPR -
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan. - Humas DPR -

RAJAMEDIA.CO - Jakarta, KUHAP – Parlemen bersiap membuka lembaran baru hukum acara pidana. Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dipastikan masuk meja pembahasan pekan depan dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi III DPR RI bersama pemerintah.
 

Kepastian itu ditegaskan langsung oleh Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan. Politikus Partai Gerindra ini memastikan bahwa Baleg tidak akan mengambil alih pembahasan.
 

“Enggak (diambil alih Baleg). Memang KUHAP itu prioritas Komisi III,” kata Bob di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (25/6/2025).
 

Tunggu DIM, Langsung Tancap Gas!
 

Saat ini, DPR tinggal menunggu Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah. Dokumen krusial itu dijanjikan akan dikirim pekan ini. Begitu DIM mendarat, pembahasan langsung "kick off" — tak pakai lama.
 

“Habis itu lah kick off-nya, mungkin dalam satu minggu atau satu-dua hari,” ujar Bob Hasan.

 

Gerindra Pegang Dua Kunci
 

Tak hanya Bob, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang juga Ketua Harian DPP Gerindra, memastikan DPR telah siap lahir batin membahas revisi KUHAP. Menurutnya, tahapan partisipasi publik sudah dijalankan.
 

“Dengar pendapat dari masyarakat sudah dilakukan. Bahannya sudah cukup,” jelas Dasco.
 

Transparan dan Tak Akan Dipaksakan

 

Dasco menegaskan bahwa pembahasan KUHAP akan berlangsung terbuka untuk publik. Setiap perkembangan akan diumumkan dan dapat diakses masyarakat.
 

“Kami sudah meminta agar setiap progres pembahasannya ditampilkan dan tersedia untuk publik,” katanya.
 

Namun demikian, Dasco tak ingin pembahasan ini diburu-buru. Meski KUHAP menjadi prioritas, kecepatan tak boleh mengorbankan kualitas.
 

“Kalau lancar ya bisa cepat. Tapi kalau belum bisa disepakati, ya jangan dipaksakan,” tegasnya.
 

Rakyat Diminta Pantau!
 

Dengan KUHAP sebagai salah satu pilar sistem hukum pidana, publik diminta ikut mengawasi. Komisi III diminta tidak hanya cepat, tapi juga cermat. 

 

Revisi KUHAP diyakini akan berdampak besar terhadap perlindungan hukum warga negara, proses penegakan hukum, hingga sistem peradilan pidana.rajamedia

Komentar: