Kuasa Hukum Gus Yaqut Tegaskan Diskresi Kuota Haji Sah Secara Hukum
RAJAMEDIA.CO - Jakarta — Kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini, menegaskan bahwa kebijakan diskresi dalam pembagian kuota haji yang dilakukan kliennya telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Diskresi tersebut, kata dia, memiliki dasar kuat dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Pernyataan itu disampaikan Mellisa usai mendampingi Yaqut menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Selasa (16/12/2025).
Pasal 9 UU Haji Jadi Landasan Diskresi
Mellisa menjelaskan, Pasal 9 UU Nomor 8 Tahun 2019 secara tegas memberikan kewenangan kepada Menteri Agama untuk menetapkan kebijakan teknis dalam penyelenggaraan ibadah haji, termasuk dalam situasi tertentu yang membutuhkan keputusan cepat.
“Bukti utamanya adalah kerangka hukum yang memberikan ruang diskresi itu sendiri, antara lain Pasal 9 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 yang memberikan kewenangan kepada Menteri Agama untuk menetapkan kebijakan teknis penyelenggaraan haji,” ujar Mellisa.
Kuota Tambahan Saudi Datang Mendadak
Selain UU Haji, Mellisa menyebut kebijakan diskresi juga diperkuat oleh Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 13 Tahun 2021, yang mengatur kewenangan Menag dalam penetapan kuota tambahan.
Ia menjelaskan, kuota tambahan dari Kerajaan Arab Saudi diterima dalam waktu singkat sehingga menuntut keputusan cepat agar kuota tersebut tidak hangus dan tetap memberikan manfaat maksimal bagi jemaah Indonesia.
“Perhitungan teknis kapasitas di Mina, termasuk kebijakan zonasi Mina oleh Arab Saudi, berdampak langsung pada penempatan dan pembiayaan jemaah,” jelasnya.
MoU RI–Arab Saudi Jadi Pertimbangan Teknis
Mellisa juga mengungkap adanya nota kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Indonesia dan Arab Saudi yang ditandatangani pada 8 Januari 2025. MoU tersebut menjadi salah satu rujukan teknis dalam pengambilan kebijakan terkait kuota tambahan.
Menurutnya, seluruh kebijakan diskresi yang diambil Menag saat itu semata-mata berorientasi pada pelayanan, kenyamanan, dan keselamatan jemaah haji.
“Diskresi tersebut dilakukan untuk kepentingan pelayanan dan keselamatan jemaah, bukan untuk keuntungan pribadi maupun kelompok tertentu,” tegas Mellisa.
Hormati Proses Hukum di KPK
Mellisa menyatakan pihaknya menghormati langkah KPK yang berencana meminta pendapat ahli terkait penerapan diskresi sebagaimana diatur dalam Pasal 9 UU Haji. Ia menilai langkah tersebut sebagai bagian dari mekanisme hukum yang wajar.
KPK Dalami Temuan dari Arab Saudi
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap Yaqut dilakukan untuk mendalami temuan penyidik yang diperoleh dari Arab Saudi.
Menurut Budi, penyidik KPK bahkan telah melakukan pemeriksaan dan permintaan keterangan kepada sejumlah pihak saat melakukan lawatan ke Arab Saudi beberapa waktu lalu.
“Penjadwalan pemeriksaan hari ini untuk melengkapi keterangan-keterangan yang telah diperoleh sebelumnya,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK.
Fokus pada Dugaan Kerugian Negara
Sementara itu, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, pemeriksaan terhadap Yaqut juga difokuskan pada aspek potensi kerugian keuangan negara.
“Kami menggali tentang kerugian keuangan negara,” ujar Asep kepada wartawan, Senin (15/12/2025) malam.
Tiga Orang Dicegah ke Luar Negeri
Dalam perkara ini, KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri guna kepentingan penyidikan. Pencegahan dilakukan karena keterangan dari pihak-pihak tersebut dinilai krusial.
Adapun pihak yang dicegah adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), mantan Staf Khusus Menag Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, serta Fuad Hasan Masyhur (FHM) selaku pemilik travel Maktour yang juga disebut sebagai pengurus asosiasi haji dan umrah.![]()
Pendidikan 6 hari yang lalu
Parlemen | 6 hari yang lalu
Daerah | 5 hari yang lalu
Daerah | 6 hari yang lalu
Politik | 6 hari yang lalu
Daerah | 6 hari yang lalu
Politik | 6 hari yang lalu
Nasional | 5 hari yang lalu
Ekbis | 5 hari yang lalu
Hukum | 6 hari yang lalu
