KPK Periksa Hasto Kristyanto 'Pagi Ini' Dalam Statusnya Sebagai Tersangka
RAJAMEDIA.CO - Polhukam, Jakarta - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (HK), dijadwalkan hari ini, Senin 6 Januari 2025, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan kapasitas sebagai tersangka.
Hal itu seperti disampaikan juru bicara (Jubir) KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Senin (6/1).
"Benar, saudara HK dijadwalkan panggilan oleh penyidik," ujar Tessa.
Dijadwalkan Hasto diperiksa pada pukul 10.00 WIB di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Untuk, materi pemeriksaannya masih dirahasiakan.
Dua saksi lainnya terkait kasus Hasto juga dijadwalkan diperiksa hari ini juga. Keduanya ialah komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan dan eks anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina.
Pemanggilan ini, merupakan pemanggilan ulang karena keduanya tak dapat menghadiri pemanggilan yang telah dijadwalkan KPK sebelumnya.
Dua mantan terpidana kasus suap yang turut menyeret buronan Harun Masiku itu diperiksa untuk digali pengetahuannya terkait kasus Hasto.
Diketahui Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto ditetapkan KPK sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku.
Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019 melalui proses pergantian antarwaktu (PAW).
Hasto juga menjadi tersangka dalam kasus dugaan perintangan penyidikan. Hasto diduga melakukan perintangan dalam kasus suap PAW anggota DPR sejak operasi tangkap tangan (OTT) digelar.
Salah satunya dia diduga memerintahkan sejumlah ponsel dirusak dan dibuang.
Info Haji 1 hari yang lalu
Info Haji | 6 hari yang lalu
Info Haji | 4 hari yang lalu
Parlemen | 6 hari yang lalu
Politik | 6 hari yang lalu
Hukum | 5 hari yang lalu
Politik | 4 hari yang lalu
Opini | 5 hari yang lalu
Opini | 6 hari yang lalu
Hukum | 5 hari yang lalu