Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

KPK Ngebut! Berkas Paulus Tannos Hampir Siap Dikirim ke Singapura

Laporan: Tim Redaksi
Sabtu, 15 Februari 2025 | 08:22 WIB
Paulus Tannos --
Paulus Tannos --

RAJAMEDIA.CO - Jakarta, 15 Februari 2025 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hampir menyelesaikan seluruh berkas yang diperlukan untuk mengekstradisi buronan Paulus Tannos dari Singapura ke Indonesia. Melalui Kementerian Hukum, seluruh dokumen yang diminta oleh pihak Singapura akan diserahkan pekan depan.
 

"Info yang saya dapatkan dari penyidik, kemungkinan besar minggu depan akan dikirimkan seluruh berkas yang diminta oleh pihak Singapura, menggunakan pengantar dari Kementerian Hukum," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (14/2/2025).
 

Tessa berharap pemulangan Paulus Tannos, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el), bisa berlangsung mulus. Ia menegaskan bahwa proses ini harus dilakukan antarpemerintah sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.
 

"Jadi, harapan kita dalam waktu dekat ini bisa ada update lagi, jadi infonya pekan depan, entah itu hari Senin atau Selasa, berkas itu akan dikirimkan," ujarnya.
 

KPK Bekerja Sama dengan Kejaksaan dan Polri
 

Dalam memenuhi berkas pemulangan Tannos, KPK menggandeng berbagai instansi terkait, seperti Kejaksaan Agung dan Polri. Salah satu dokumen penting yang diminta Singapura adalah pernyataan Indonesia bahwa Tannos akan disidangkan di Tanah Air.
 

"Ada permintaan, salah satunya pernyataan dari Indonesia bahwa saudara PT (Paulus Tannos), bila nanti diekstradisi, bisa dan akan dilakukan penuntutan, itu salah satunya," jelas Tessa.
 

Selain itu, KPK juga perlu menyamakan berkas dengan standar hukum yang berlaku di Singapura. Beberapa dokumen yang diminta berbeda dengan persyaratan hukum di Indonesia, sehingga dibutuhkan koordinasi antarinstansi untuk melengkapinya.
 

"Diperlukan adanya kerja sama antara KPK, Kejaksaan, Kementerian Hukum, dan Kepolisian untuk melengkapi berkas-berkas yang mungkin tidak ada dasar hukumnya di Indonesia, sehingga kita mencari kesamaannya," imbuhnya.
 

Ditangkap di Singapura, Pemulangan Segera Diupayakan
 

Paulus Tannos ditangkap oleh otoritas Singapura pada 17 Januari 2025. Sejak itu, Indonesia terus mengupayakan ekstradisinya agar bisa menghadapi proses hukum atas dugaan korupsi proyek KTP-el.

 

Selain Tannos, KPK juga telah menetapkan eks anggota DPR Miryam S. Haryani sebagai tersangka dalam kasus ini. Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
 

Dengan hampir rampungnya berkas pemulangan, diharapkan Tannos bisa segera dibawa ke Indonesia untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.rajamedia

Komentar: