KPK Buka Peluang Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah! Tapi Ada Syaratnya
RAJAMEDIA.CO — Makassar — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya buka suara terkait desakan agar lembaga antirasuah mengambil alih penanganan dugaan kasus korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
KPK menegaskan, peluang mengambil alih perkara memang terbuka. Namun, langkah itu hanya akan dilakukan jika ditemukan hambatan serius dalam proses penegakan hukum.
KPK Punya Kewenangan, Tapi Tak Asal Ambil Alih
Wakil Ketua KPK Johannis Tanak menjelaskan, lembaganya memiliki kewenangan melakukan koordinasi dan supervisi terhadap perkara yang ditangani Polri maupun Kejaksaan.
_1784807095.png)
Namun, kewenangan tersebut tidak otomatis berarti KPK bisa langsung mengambil alih setiap perkara.
"KPK memiliki kewenangan untuk itu. Tetapi ada syarat-syaratnya. KPK bisa masuk ketika dalam proses penyidikan ditemukan adanya hambatan serius," kata Johannis di sela Rakorwil Adkasi di Makassar, Kamis (23/7/2026).
Kasus Dipantau Sejak SPDP Terbit
Johannis mengungkapkan, pengawasan KPK dimulai sejak diterbitkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
Melalui dokumen tersebut, KPK melakukan monitoring secara berkala terhadap perkembangan setiap perkara yang ditangani aparat penegak hukum.
Jika sebuah perkara berlarut-larut tanpa kejelasan hingga lebih dari satu tahun, KPK akan meminta penjelasan.
"Kalau kasusnya sudah setahun tidak dilimpahkan ke pengadilan, kami akan bertanya, apa masalahnya? Kok lama sekali?" tegas Johannis.
Intervensi Politik Jadi Alarm Merah
Johannis menegaskan, KPK tidak akan ragu turun tangan apabila menemukan adanya intervensi dari pihak luar yang menghambat proses hukum.
Intervensi tersebut bisa berasal dari kekuatan politik maupun birokrasi yang berupaya memengaruhi jalannya penyidikan.
"Di situ kami akan berkoordinasi dan jika perlu, mengambil alih perkara tersebut," ujarnya.
Kasus Febrie Dinilai Masih Berjalan
Meski demikian, Johannis memastikan hingga saat ini KPK belum melihat adanya alasan hukum yang cukup untuk mengambil alih perkara yang menyeret mantan Jampidsus tersebut.
Menurutnya, berdasarkan hasil pemantauan, proses hukum masih berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
"Kalau perkaranya berjalan baik sesuai prosedur, kita tidak bisa serta-merta mengambil alih. Kami hanya bisa masuk jika perkara itu mangkrak bertahun-tahun atau ada indikasi intervensi politik dan birokrasi yang menghambat penegakan hukum," tandasnya.
Publik Menanti Langkah Selanjutnya
Pernyataan KPK tersebut menjadi sinyal bahwa lembaga antirasuah tetap mengawasi perkembangan perkara secara ketat.
Bola kini berada di tangan aparat penegak hukum yang menangani kasus tersebut untuk membuktikan proses hukum berjalan profesional, transparan, dan bebas dari intervensi.
RAJA MEDIA — Cepat, Tegas, Terpercaya.![]()
Parlemen 6 hari yang lalu
Parlemen | 5 hari yang lalu
Daerah | 3 hari yang lalu
Politik | 1 hari yang lalu
Olahraga | 4 hari yang lalu
Hukum | 1 hari yang lalu
Nasional | 23 jam yang lalu
Parlemen | 6 hari yang lalu
Parlemen | 6 hari yang lalu
Ekbis | 2 hari yang lalu