Komisi VIII Akan Koordinasi dengan Kemenag Bahas Model Dakwah Buntut Gus Miftah!
RAJAMEDIA.CO - Info Parlemen - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abdul Wachid mengatakan dalam waktu dekat Komisi VIII bersama Kementerian Agama (Kemenag) akan membahas terkait dengan model dakwah yang harus ada batasan tertentu.
Pernyataan itu disampaikan Abdul Wahid, merespon polemik Miftah Maulana Habiburrahman, atau yang dikenal dengan Gus Miftah yang mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Agama dan Pembinaan Sarana Keagamaan.
Langkah ini diambil Gus Miftah setelah videonya yang mengolok-olok penjual es teh saat acara pengajian di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, pada Rabu (20/11) viral di media sosial.
Dikatakan Abdul Wachid, dirinya mengakusempat menelepon Gus Miftah untuk menegur candaan bernuansa merendahkan orang tersebut.
Dirinya menegur Gus Miftah agar mengevaluasi model dakwahnya agar jangan seperti dulu saat belum menjadi bagian dari pemerintahan, meskipun saat ini sudah mengundurkan diri.
“Sehingga yang terkait dengan kerukunan beragama dan menyangkut masalah sosial ada aturan yang dipegang oleh para dai yang turun di daerah,” jelas Abdul Wachid mengutip Parlementaria, Senin( (9/10).
Politisi Fraksi Partai Gerindra menilai dalam situasi dan kondisi masyarakat Indonesia yang majemuk, perlu melihat situasi dan kondisi, khususnya dalam berdakwah.
Menurutnya, kadang kelakar itu menjadi suatu yang tidak baik dalam hal tertentu karena dianggap itu pelecehan.
“Saya kira Gus Miftah tidak melecehkan tapi dianggap pelecehan. Bisa jadi ini karena persoalan politis atau apa, kita sedang pelajari itu. Persoalan Gus Miftah sudah selesai. Presiden sudah negur, kami di DPR Komisi VIII juga sudah negur. Saya kira ini menjadi evaluasi untuk Gus Miftah dan para dai semuanya,” pungkasnya.
Peristiwa | 5 hari yang lalu
Hukum | 6 hari yang lalu
Politik | 5 hari yang lalu
Politik | 6 hari yang lalu
Politik | 5 hari yang lalu
Daerah | 4 hari yang lalu
Parlemen | 6 hari yang lalu
Politik | 4 hari yang lalu
Hukum | 5 hari yang lalu