Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Komisi III Usulkan Pmpinan KPK Tidak Layani Doorstop Media, Ini Maksudnya!

Laporan: Firman
Kamis, 21 November 2024 | 07:07 WIB
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. [Foto: Repro/RMN]
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. [Foto: Repro/RMN]

RAJAMEDIA.CO - Info Parlemen - Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK disarankan untuk tidak melakukan wawancara cegat atau doorstop dengan media. Hal tersebut untuk mencegah adanya multitafsir di tengah masyarakat.


Pernyataan itu disampaikan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman saat uji kelayakan dan kepatutan Calon Dewas KPK Benny Jozua Mamoto di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (20/11).


"Menurut saya level Pimpinan dan Dewas itu konferensi persnya harus hanya konferensi pers resmi. Jangan ada ada doorstop pak," kata Habiburokhman


Politisi dari Fraksi Gerindra itu menyarankan agar apabila memiliki masalah sebaiknya diselesaikan secara masing-masing.


"Kenapa enggak masing-masing jalankan saja, implementasikan sikapnya melalui kebijakan-kebijakan di instansi masing-masing. Kalau mau panggil, ya tinggal panggil,” ujarnya.


Habib mencontohkan hakim yang hanya boleh berbicara di ruang publik melalui putusannya.


"Jangan ada doorstop pak. Diingatkan juga, karena ini terkait penegakan hukum. Hakim saja ya, itu hanya diperbolehkan bicara melalui putusannya," ujarnya.


"Kalau zaman dulu enggak ada setahu saya. Makanya di zaman dulu lebih tertib dalam konteks komunikasi," sambungnya.


Lebih lanjut Habib mengatakan pernyataan seorang pimpinan yang tak utuh bisa menimbulkan damage bagi lembaga antirasuah tersebut.


"Sekarang hadir di seminar, tiba-tiba di doorstop bicara soal perkara. Ya kan? Apakah pimpinan, apakah dewas? Yang mempunyai efek ya kadang-kadang damage yang luar biasa," katanya.


Habib mengusulkan agar pimpinan dan Dewas KPK menunjuk seorang juru bicara, ketika ingin memberikan keterangan pers.

"Jadi poinnya di posisi seperti Bapak dan pimpinan KPK berbicara itu dengan kebijakan nyata, dengan tindakan nyata dalam konteks menjalankan tugas pokok dan fungsinya. Tidak sekedar, bukannya di media. Jadi kalau mau memberikan keterangan pers memang ditunjuk saja," pungkasnya.


"Misalnya seorang jubir yang resmi dan hanya berbicara apa yang ditugaskan oleh institusinya. Bukan menyampaikan apa pendapatnya. Suruh menyampaikan tentang kasus saja yang disampaikan," pungkasnyarajamedia

Komentar: