Ingatkan Putusan MK! Megawati Minta ASN, TNI/Polri Hingga Kepala Desa Jaga Netralitas Pilkada
RAJAMEDIA.CO - Polkam, Jakarta - Aparatur sipil negara (ASN), Penjabat Kepala Daerah, TNI/Polri hingga Kepala Desa, diminta untuk menjaga netralitas dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.
Pernyataan itu seperti disampaikan Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri dalam video yang ditayangkan di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Rabu (20/11).
"Kepada seluruh aparatur negara, pejabat kepala daerah, TNI, Polri, aparatur sipil negara, camat hingga kepala desa, saya serukan sebagai rakyat juga yang punya hak yang sama untuk bersikap netral dan tidak boleh berpihak," ujar Megawati.
Presiden ke-5 RI itu mengingatkan pejabat daerah se-Indonesia dapat dijatuhi sanksi pidana jika tidak netral dalam Pilkada 2024.
Hal itu sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan nomor perkara 136/PUU-XXII/2024.
"Ingat bahwa Mahkamah Konstitusi telah mengambil keputusan yang sangat penting, bahwa aparatur negara yang tidak netral bisa dikenakan sanksi pidana," kata Megawati.
"Itulah makna keputusan MK Nomor 136/PUU-XXII/2024 melalui revisi Pasal 188 Undang-Undang No 1 Tahun 2018, yang berbunyi setiap pejabat negara, pejabat daerah, pejabat ASN, anggota TNI, Polri," sambungnya.
Sementara bagi kepala desa atau sebutan lain atau lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan atau denda paling sedikit Rp 600 ribu atau paling banyak Rp 6 juta.
Megawati kemudian mengajak rakyat Indonesia menolak politik uang. Menurutnya meski waktu pemilihan hanya 5 menit, namun dampaknya bisa terasa hingga 5 tahun.
"Mari kita wujudkan pilkada dengan jujur, adil, dan demokratis. Ingat, mencoblos hanya 5 menit, namun dampaknya bisa selama 5 tahun. Pilihlah calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dengan bijak. Pilih yang terbaik, pilihlah yang mampu memberikan jaminan masa depan," demikian tutup Megawati.
Politik 5 hari yang lalu
Info Haji | 3 hari yang lalu
Politik | 6 hari yang lalu
Hukum | 6 hari yang lalu
Parlemen | 6 hari yang lalu
Parlemen | 5 hari yang lalu
Politik | 5 hari yang lalu
Olahraga | 5 hari yang lalu
Nasional | 4 hari yang lalu
Hukum | 2 hari yang lalu