Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Cegah Karhutla! Dony M Okeon Desak Penguatan Sistem Peringatan Dini dan Penegakan Hukum

Laporan: Halim Dzul
Jumat, 04 September 2026 | 10:41 WIB
Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Dony Maryadi Oekon - Ilustrasi RMN -
Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Dony Maryadi Oekon - Ilustrasi RMN -

RAJAMEDIA.CO — Jakarta — Komisi XII DPR RI meminta pemerintah memperkuat sistem peringatan dini dan penegakan hukum dalam menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
 

Langkah tersebut dinilai penting agar penanganan karhutla tidak selalu menunggu api membesar, tetapi dilakukan sejak potensi kebakaran terdeteksi.
 

Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Dony Maryadi Oekon menegaskan penanganan karhutla harus dibedakan berdasarkan penyebabnya. Kebakaran yang terjadi akibat faktor iklim membutuhkan langkah pemadaman dan mitigasi, sementara kebakaran yang sengaja dilakukan harus diproses secara hukum.
 

Jika Dibakar, Pelaku Harus Ditangkap
 

Dony menegaskan negara memiliki kewajiban memadamkan kebakaran, tetapi terhadap kebakaran yang sengaja dilakukan, penegakan hukum harus berjalan bersamaan.
 

“Kalau terbakar iklim, negara wajib memadamkan, tapi kalau dibakar, selain memadamkan, aparat penegak hukum juga wajib menangkap pelakunya,” ucap Dony dalam Rapat Kerja di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/9/2026).
 

Menurutnya, proses hukum terhadap pelaku karhutla harus terus diperkuat. Saat ini, kata Dony, sudah ada puluhan tersangka yang diproses aparat penegak hukum.


“Saat ini sudah ada puluhan tersangka yang diproses, dan langkah hukum tegas ini harus terus berjalan,” tegasnya.
 

Data BMKG Jangan Berhenti di Peringatan
 

Dony menilai pemerintah sebenarnya telah memiliki modal penting untuk melakukan pencegahan melalui informasi cuaca dan pemantauan titik panas dari BMKG.
 

Persoalannya, informasi tersebut harus segera diterjemahkan menjadi tindakan di lapangan.
 

Pemerintah diminta tidak hanya menerima informasi mengenai potensi kebakaran, tetapi langsung mengerahkan langkah mitigasi ketika indikator risiko mulai terdeteksi.
 

Menurut Dony, respons cepat dapat mencegah kebakaran berkembang menjadi lebih besar dan sulit dikendalikan.
 

Kementerian dan Lembaga Harus Bergerak Bersama
 

Penanganan karhutla juga tidak bisa dibebankan kepada satu kementerian atau lembaga.
 

Dony meminta koordinasi antarkementerian dan lembaga diperkuat, termasuk dalam mengintegrasikan sumber daya dan anggaran yang tersedia.
 

Hal tersebut menjadi penting karena kapasitas anggaran Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) dinilai belum cukup jika harus menangani seluruh persoalan karhutla secara mandiri.
 

Anggaran KLH/BPLH 2027 Ditambah Rp1,33 Triliun
 

Dalam rapat yang sama, Komisi XII DPR RI menyetujui usulan penambahan anggaran KLH/BPLH untuk Tahun Anggaran 2027 sebesar Rp1,33 triliun.
 

Angka tersebut meningkat dari pagu awal sebesar Rp1,23 triliun.
 

Tambahan anggaran diharapkan memperkuat berbagai program KLH/BPLH, termasuk menghadapi risiko bencana dan dampak perubahan iklim.
 

Salah satu program yang mendapat perhatian adalah Program Ketahanan Bencana dan Perubahan Iklim, yang memperoleh usulan tambahan sebesar Rp384,16 miliar dari pagu awal Rp43,35 miliar.
 

Dony: Penanganan Karhutla Harus Gotong Royong
 

Dony menilai dukungan anggaran lintas kementerian dan lembaga perlu disatukan agar penanganan karhutla lebih efektif.


“Kalau melihat anggaran Kementerian LH hari ini, mereka tentu tidak sanggup mengantisipasi Karhutla sendirian. Maka kementerian dan lembaga lain yang punya anggaran terkait harus duduk bersama, kita rembuk untuk menyelesaikan masalah kebakaran ini secara gotong royong,” katanya.
 

Menurutnya, pola kerja bersama akan membuat penanganan karhutla tidak lagi berjalan secara sektoral.
 

Dari Reaktif Menjadi Antisipatif
 

Komisi XII DPR RI mendorong pemerintah mengubah pola penanganan karhutla dari reaktif menjadi antisipatif.
 

Sistem peringatan dini, data titik panas, respons cepat, koordinasi lintas lembaga, hingga penegakan hukum harus menjadi satu rangkaian.
 

Dengan pendekatan tersebut, kebakaran yang berpotensi meluas dapat dicegah sejak awal, sementara pelaku pembakaran sengaja dapat diproses secara tegas.
 

Karhutla bukan hanya soal memadamkan api. Pencegahan dan penegakan hukum harus berjalan sebelum kerusakan semakin luas.
 

RAJA MEDIA – Cepat, Tegas, Terpercaya.rajamedia

Komentar: