Ketua DPRD Rembang Ditahan di Saudi, PPP Turunkan Bantuan Hukum
RAJAMEDIA.CO - Polhukam, Jakarta - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) memastikan akan memberikan bantuan hukum untuk Ketua DPRD Rembang, Supadi, yang ditahan pemerintah Arab Saudi atas dugaan pelanggaraan keimigrasian terkait haji.
Hal itu disampaikan Pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum PPP Mardiono, Sabtu (13/7).
"Kita bisa memberikan bantuan-bantuan termasuk nanti tentu memberikan pendampingan hukum di Arab Saudi," ujar Mardiono.
Mardionomengaku telah memerintahkan Sekjen PPP Arwani Thomafi untuk terus memantau perkembangan Supadi. Ia berharap Pemerintah Arab Saudi memberikan keringanan hukum.
"Mudah-mudahan nanti mereka bisa diberi pengampunan," jelasnya.
Mardiono tak menjelaskan secara jelas ihwal sanksi yang bakal diberikan kepada kadernya. Hal ini terkait dugaan Supadi menunaikan ibadah haji menggunakan visa ziarah.
"Ya kita sedang melakukan kajian-kajian itu ya. Memang di satu pihak kita juga mendorong untuk tertibnya para jamaah-jamah haji khususnya dari Indonesia," tandasnya.
Sebelumnya, Supadi dikabarkan hilang saat menunaikan ibadah haji. Setelah ditelusuri, Supadi ternyata dalam rumah detensi imigrasi dan tengah menunggu sidang lanjutan.
Dari hasil pertemuan dengan Kementerian Luar Negeri dan KJRI, diperoleh informasi bahwa, Supadi, ditahan oleh otoritas Arab Saudi, karena melanggar keimigrasian. Ia terjaring razia, saat berada di tempat temannya.
"Izin cuti Ketua DPRD itu 31 Mei sampai dengan 25 Juni 2024. Namun, usai cuti tidak ada kabar beritanya dan hanphonenya tidak bisa di hubungi. Setelah dilakukan pertemuan dengan Kemenlu, diketahui Ketua DPRD ditahan di Arab Saudi karena melanggar keimigrasian," kata Wakil Ketua DPRD Rembang, M Bisri Cholil Laqouf, di Rembang, Rabu (10/7).
Kemlu Berikan Pendampingan
Kementerian Luar Negeri (Kemlu) memberikan pendampingan terhadap 5 warga negara Indonesia (WNI) yang diduga melanggar ketentuan keimigrasian di Arab Saudi. Salah satunya Ketua DPRD Rembang, Jawa Tengah.
"Pada 21 Juni, KJRI (Konsulat Jenderal Republik Indonesia) Jeddah mendapatkan laporan dari WNI adanya penangkapan 5 WNI atas dugaan pelanggaran keimigrasian terkait haji,” ujar Direktur Jenderal Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Kemlu Judha Nugraha dalam keterangannya, Jumat (12/7).
Atas laporan tersebut, kata Judha, di hari yang sama tim KJRI melakukan koordinasi dengan kepolisian setempat dan diperoleh informasi meliputi; pada 9 Juni 2024 terjadi penangkapan atas lima WNI di Wilayah Mekkah Arab Saudi. Kelimanya berinisial STR, JSA, ALD, MII, dan MPN.
Kemudian kelimanya ditahan di Kepolisian Jarwal dan kemudian dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Syumaysi. Kelimanya ditahan beberapa barang bukti berupa uang sebesar SAR 95.000, printer, dan kartu tanda pengenal.
Kemlu dan KJRI Jeddah melakukan langkah perlindungan untuk memastikan pemenuhan hak para WNI. Antara lain, melakukan komunikasi dengan para WNI untuk dapatkan kronologi.
“Juga melakukan koordinasi dengan Pihak Kepolisian Saudi, melakukan koordinasi dengan Pihak Kejaksaan Saudi, melakukan koordinasi dengan pengadilan pidana, menunjuk Pengacara (Attibyan Law Firm) dan menyiapkan pembelaan, menghadiri dan pendampingan persidangan,” jelasnya.
Info Haji 3 hari yang lalu
Politik | 6 hari yang lalu
Parlemen | 5 hari yang lalu
Nasional | 6 hari yang lalu
Nasional | 5 hari yang lalu
Hukum | 3 hari yang lalu
Politik | 6 hari yang lalu
Opini | 4 hari yang lalu
Olahraga | 6 hari yang lalu
Nasional | 5 hari yang lalu