Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Ketua Bawaslu: Penggantian Caleg Terpilih Harus Sesuai Undang-Undang

Laporan: Tim Redaksi
Sabtu, 14 September 2024 | 08:30 WIB
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja.  [Foto: Repro]
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja. [Foto: Repro]

RAJAMEDIA.CO - Polhukam -  Penggantian calon anggota legislatif (Caleg) terpilih hasil Pemilu 2024 harus sesuai dengan undang-undang yang berlaku.


Begitu ditegaskan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Rahmat Bagja, di Jakarta, dikutip Sabtu (14/9).


"Pembatalan atau penarikan caleg terpilih harus dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan," ujar Bagja.


Dijelaskan Bagja, ada empat kriteria penggantian Caleg terpilih, yaitu meninggal dunia, diputus pengadilan atas tindak pidana, mengundurkan diri, dan diberhentikan.


"Semua kriteria di atas harus dilakukan cek penelitian terhadap munculnya keempat hal tersebut," jelasnya.


Selain keempat kriteria itu, ada juga dokumen-dokumen yang harus disertakan. Mengenai hal itu, Bawaslu mengimbau Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan proses sesuai dengan undang-undang.


"Bawaslu mengimbau KPU agar melakukan proses sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ucap Bagja.


Sebelumnya, anggota DPR RI terpilih dari PKB Achmad Ghufron Sirodj mengaku siap menempuh mekanisme internal partai usai diisukan diganti dari anggota DPR periode 2024-2029 dan diberhentikan sebagai kader.


"Saya juga dapat kabar dari media bahwa PKB telah menyurati Komisi Pemilihan Umum untuk mengganti nama saya. Namun demikian, sampai detik ini, saya belum menerima surat resmi dari partai terkait pemberhentian," kata Ghufron dalam keterangan diterima di Jakarta, Kamis (12/9).


Dia mengaku mendatangi DPP PKB pada Kamis (12/9) pagi untuk mengklarifikasi kabar pergantian anggota dewan maupun pemberhentian sebagai kader partai.


"Ini menyangkut suara rakyat yang telah memilih. Bahkan, konstituen pemilih saya di daerah pemilihan Jawa Timur IV sudah banyak yang resah, dan menanyakan kejelasan kabar itu," ujarnya.


Meski demikian, Ghufron mengatakan tidak ada satu pun pengurus DPP PKB yang dapat ditemui dirinya.


Ia pun menyampaikan akan menempuh mekanisme pengaduan ke Mahkamah Partai atau Majelis Tahkim PKB.rajamedia

Komentar: