Keppres Diteken, Prabowo Pecat Noel dari Wamenaker!

RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Hukrim - PRESIDEN Prabowo Subianto resmi memberhentikan Immanuel Ebenezer alias Noel dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan.
Keputusan itu diambil setelah Noel ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Bapak Presiden telah menandatangani Keputusan Presiden tentang pemberhentian saudara Immanuel Ebenezer dari jabatan Wakil Menteri Tenaga Kerja,” kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam keterangan video, Jumat (22/8).
Diserahkan ke KPK
Prasetyo, atau akrab disapa Pras, menegaskan pemerintah menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada KPK. Ia berharap kasus Noel menjadi pembelajaran penting bagi seluruh pejabat negara.
“Kami berharap ini jadi pembelajaran bagi kita semuanya, terutama seluruh anggota Kabinet Merah Putih dan pejabat pemerintah,” ujarnya.
Status Tersangka dan Penahanan
KPK menetapkan Noel bersama 10 orang lainnya sebagai tersangka. Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK resmi menahan Noel selama 20 hari pertama, sejak 22 Agustus hingga 10 September 2025, di Rutan KPK Gedung Merah Putih.
Hukum 2 hari yang lalu

Hukum | 2 hari yang lalu
Parlemen | 4 hari yang lalu
Ekbis | 6 hari yang lalu
Hukum | 21 jam yang lalu
Hukum | 4 hari yang lalu
Nasional | 6 hari yang lalu
Pendidikan | 3 hari yang lalu
Parlemen | 4 hari yang lalu
Peristiwa | 6 hari yang lalu