Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Keppres Diteken, Prabowo Pecat Noel dari Wamenaker!

Laporan: Firman
Sabtu, 23 Agustus 2025 | 07:34 WIB
KPK saat rilis OTT yang di dalamnya ada Wamenaker  Immanuel Ebenezer alias Noel. - Foto: Dok KPK -
KPK saat rilis OTT yang di dalamnya ada Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel. - Foto: Dok KPK -

RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Hukrim - PRESIDEN Prabowo Subianto resmi memberhentikan Immanuel Ebenezer alias Noel dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan. 
 

Keputusan itu diambil setelah Noel ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
 

“Bapak Presiden telah menandatangani Keputusan Presiden tentang pemberhentian saudara Immanuel Ebenezer dari jabatan Wakil Menteri Tenaga Kerja,” kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam keterangan video, Jumat (22/8).
 

Diserahkan ke KPK
 

Prasetyo, atau akrab disapa Pras, menegaskan pemerintah menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada KPK. Ia berharap kasus Noel menjadi pembelajaran penting bagi seluruh pejabat negara.
 

“Kami berharap ini jadi pembelajaran bagi kita semuanya, terutama seluruh anggota Kabinet Merah Putih dan pejabat pemerintah,” ujarnya.
 

Status Tersangka dan Penahanan
 

KPK menetapkan Noel bersama 10 orang lainnya sebagai tersangka. Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 

KPK resmi menahan Noel selama 20 hari pertama, sejak 22 Agustus hingga 10 September 2025, di Rutan KPK Gedung Merah Putih.rajamedia

Komentar: