Golkar Hormati Proses Hukum Fahd Arafiq, Tunggu KPK Ungkap Duduk Perkara
RAJAMEDIA.CO – Jakarta – Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Golkar M. Sarmuji menegaskan partainya menghormati proses hukum terhadap kadernya, Fahd Arafiq, yang ikut diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Fahd yang menjabat Ketua DPP Partai Golkar Bidang Organisasi Kemasyarakatan periode 2024–2029, diamankan bersama sejumlah pihak dalam OTT terkait dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Golkar Tunggu KPK Buka Perkara
Sarmuji mengatakan Partai Golkar tidak akan mengambil kesimpulan sebelum KPK menjelaskan secara terang perkara dan peran masing-masing pihak.
“Kita menghormati proses hukum, silakan aparat mengungkapkan kebenaran melalui proses hukum,” kata Sarmuji, Selasa (15/9/2026).
Menurutnya, langkah terhadap Fahd akan ditentukan setelah duduk perkara dan keterlibatannya diketahui secara jelas.
“Partai pasti akan mengambil langkah terhadap kadernya. Kami menunggu sampai jelas duduk persoalannya,” ujarnya.
Fahd Diamankan Bersama 17 Orang
KPK sebelumnya mengamankan 17 orang dalam OTT yang berkaitan dengan dugaan korupsi pelayanan fungsi ATR/BPN di wilayah Kabupaten Bogor.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan adanya Fahd Arafiq dan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto dalam kelompok pihak yang diamankan.
“Salah satunya itu, pihak yang diamankan,” kata Budi kepada wartawan, Selasa (15/9/2026).
Budi menegaskan peran serta hubungan masing-masing pihak masih dalam proses pendalaman.
“Tentunya nanti kami akan sampaikan secara lengkap bagaimana peran masing-masing pihak, apa saja keterangan dan penjelasan yang disampaikan,” tuturnya.
Pejabat ATR/BPN Juga Diamankan
Selain pihak dari luar pemerintah, KPK mengamankan sejumlah pejabat ATR/BPN, termasuk pejabat eselon I atau Direktur Jenderal, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, serta Kepala Kantor Pertanahan Tangerang.
Menurut Budi, OTT tersebut berkaitan dengan dugaan proses pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor serta dugaan penerimaan lainnya.
KPK Temukan Uang dalam 20 Koper
Dalam operasi tersebut, penyidik juga menemukan barang bukti berupa uang tunai yang dikemas dalam sekitar 20 koper.
Uang tersebut terdiri dari pecahan rupiah dan valuta asing (valas). Besarnya barang bukti menjadi salah satu aspek yang kini tengah didalami penyidik dalam membangun konstruksi perkara.
Status Hukum Masih Ditentukan
Budi menjelaskan para pihak yang diamankan masih menjalani pemeriksaan. KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum mereka.
Pemeriksaan tersebut menjadi bagian penting bagi KPK untuk mengurai kronologi, hubungan antar-pihak, serta dugaan tindak pidana yang terjadi.
Bagi Partai Golkar, keputusan mengenai langkah organisasi terhadap Fahd Arafiq akan menunggu proses hukum berjalan dan kejelasan mengenai dugaan keterlibatannya.
RAJA MEDIA – Cepat, Tegas, Terpercaya.![]()
Parlemen 4 hari yang lalu
Olahraga | 3 hari yang lalu
Parlemen | 5 hari yang lalu
Opini | 6 hari yang lalu
Parlemen | 5 hari yang lalu
Parlemen | 6 hari yang lalu
Olahraga | 5 hari yang lalu
Info Haji | 4 hari yang lalu
Keamanan | 6 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu