Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Kemenag Serahkan SK Izin Pendirian untuk 43 Lembaga Pendidikan Pesantren

Laporan: Firman
Jumat, 07 Februari 2025 | 04:38 WIB
Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Amien Suyitno. [Foto: Dok. Kemenag/RMN]
Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Amien Suyitno. [Foto: Dok. Kemenag/RMN]

RAJAMEDIA.CO - Jakarta, 7 Februari 2025 – Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama (Kemenag) menyerahkan Surat Keputusan (SK) Izin Pendirian bagi 43 lembaga pendidikan pesantren.


Lembaga-lembaga tersebut terdiri dari 4 Ma’had Aly, 23 Satuan Pendidikan Muadalah (SPM), dan 16 Pendidikan Diniyah Formal (PDF).
 

Acara penyerahan berlangsung di Ruang Rapat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Jakarta. Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Amien Suyitno, menegaskan bahwa pesantren harus terus bertransformasi dan tidak boleh merasa inferior dalam dunia pendidikan yang semakin berkembang.
 

“Pendidikan pesantren kini telah sejajar dengan lembaga pendidikan lainnya. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2019, para alumni pesantren memiliki kesempatan yang lebih luas, termasuk menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN),” ujar Suyitno.
 

Ia juga menekankan pentingnya pesantren dalam mengembangkan kajian lingkungan berbasis fikih, menanamkan nilai-nilai toleransi, serta memperkuat nasionalisme. Ketiga aspek ini menjadi prioritas dalam meningkatkan daya saing dan relevansi pesantren di era modern.
 

Perkembangan Pesantren di Indonesia
 

Direktur Pesantren, Basnang Said, mengungkapkan bahwa hingga Februari 2025, jumlah Ma’had Aly di Indonesia telah mencapai 89 lembaga dengan berbagai spesialisasi ilmu, seperti ilmu hadis, tafsir, tasawwuf, sejarah peradaban Islam, dan fikih. 
 

Adapun jumlah Satuan Pendidikan Muadalah (SPM) telah mencapai 373 lembaga, sementara Pendidikan Diniyah Formal berjumlah 219 lembaga.
 

Dalam kesempatan ini, dilakukan pula penandatanganan Pakta Integritas sebagai bentuk komitmen lembaga pendidikan pesantren dalam menjaga mutu pendidikan serta melaksanakan amanah yang diberikan oleh Kementerian Agama.
 

“Kami memastikan bahwa seluruh lembaga yang menerima SK ini telah melalui berbagai tahapan verifikasi dan visitasi sesuai dengan petunjuk teknis yang berlaku. Dengan adanya standar penjaminan mutu, pesantren semakin diakui sebagai institusi pendidikan yang kredibel,” ujar Basnang Said.
 

Dengan pengakuan yang semakin luas terhadap pendidikan pesantren, Suyitno berharap pesantren dapat terus berkembang dan memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat serta bangsa. “Pendidikan Islam di Indonesia kini semakin kuat dan siap menghadapi tantangan zaman,” tegasnya.
 

Daftar Lembaga Penerima SK Izin Pendirian
 

Berikut daftar lembaga pendidikan pesantren yang menerima SK Izin Pendirian dari Kementerian Agama:
 

A. Ma’had Aly
 

1. Ma’had Aly Yanbu’ul Quran, Kudus, Jawa Tengah
2. Ma’had Aly Darul Lughah Wal Karomah, Probolinggo, Jawa Timur
3. Ma’had Aly Pondok Pesantren Mojosari, Nganjuk, Jawa Timur
4. Ma’had Aly Lirboyo, Kediri, Jawa Timur
 

B. Satuan Pendidikan Muadalah (SPM)
 

(23 lembaga, tersebar di Kalimantan Selatan, Lampung, NTB, Sulawesi Selatan, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Jambi, Banten, Jawa Tengah)
 

C. Pendidikan Diniyah Formal (PDF)
 

(16 lembaga, tersebar di Kalimantan Selatan, D.I. Yogyakarta, NTB, Riau, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sumatera Utara, Jawa Tengah)
 

Dengan adanya SK ini, Kemenag berharap pendidikan pesantren semakin maju dan mampu menjawab tantangan zaman dengan tetap menjaga nilai-nilai keislaman dan kebangsaan.rajamedia

Komentar: