Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Kemenag Kaji Ulang Skema Kuota Haji, Aceh Minta Tambahan

Laporan: Halim Dzul
Kamis, 06 Maret 2025 | 15:15 WIB
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief. - Foto: Dok Kemenag -
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief. - Foto: Dok Kemenag -

RAJAMEDIA.CO - Jakarta, RMN – Kementerian Agama (Kemenag) tengah mengkaji ulang skema penentuan kuota haji untuk provinsi di Indonesia. Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief, menyebut pihaknya akan mempertimbangkan apakah kuota ditetapkan berdasarkan proporsi penduduk muslim atau jumlah pendaftar haji.
 

"Kita akan kaji kembali apakah berdasarkan proporsi penduduk muslim, atau berdasarkan jumlah pendaftarnya," kata Hilman dalam acara serah terima Gedung Pusat Layanan Informasi dan Dokumentasi Haji dan Umrah Terpadu di Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Aceh, Rabu (5/3).
 

Saat ini, aturan mengenai kuota haji diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 13 Tahun 2021, yang menyebut bahwa kuota haji dapat ditentukan berdasarkan jumlah penduduk muslim antarprovinsi dan/atau jumlah daftar tunggu jemaah haji antarprovinsi. Namun, menurut Hilman, aturan ini masih perlu dievaluasi karena belum merata dalam menentukan masa tunggu jemaah.
 

"Ada provinsi yang penduduk muslimnya 48 juta, tapi pendaftarnya hanya 550 ribu. Sementara ada provinsi yang penduduk muslimnya 40 juta, tapi pendaftar hajinya mencapai 700 ribu. Ini membuat masa tunggu jemaah berbeda jauh," ujarnya.
 

Aceh Minta Kuota Ditambah
 

Permintaan penyesuaian kuota haji ini salah satunya datang dari Provinsi Aceh. Kepala Dinas Syariat Islam Aceh, Zahrol Fajri, menyampaikan aspirasi Gubernur Aceh yang meminta tambahan kuota haji bagi Aceh.
 

Menurut Zahrol, jumlah penduduk Aceh kini mencapai 5,5 juta jiwa, namun kuota haji yang diberikan masih sekitar 4.000 jemaah per tahun.
 

"Kami berharap kuota haji untuk Aceh bisa disesuaikan kembali, dari yang hanya 4.000-an menjadi setidaknya 5.500 jemaah per tahun," kata Zahrol.
 

Hingga saat ini, keputusan final terkait revisi skema kuota haji masih dalam tahap pembahasan di Kemenag. Namun, Hilman memastikan bahwa pihaknya akan mencari formula terbaik agar distribusi kuota lebih adil bagi semua provinsi.rajamedia

Komentar: