Kecam Baleg DPR RI Tidak Hormati Putusan MK, PDIP Segera Kirim Nota Khusus Penolakan!
RAJAMEDIA.CO - Info Parlemen - Badan Legislasi (Baleg) dikecam tidak menaati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan batas usia minimal pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah. Kecaman tersebut disampaikan PDIP.
Anggota Fraski dari PDIP TB Hasanuddin berjanji akan melayangkan nota penolakan terhadap keputusan Baleg merevisi Undang-Undang (RUU) Pilkada termasuk soal batas usia minimal pencalonan tersebut.
"Kami akan membuat nota khusus penolakan," ujar TB Hasanuddin di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (21/8).
Menurut TB, setiap putusan MK bersifat final dan mengikat sehingga semua pihak harus taat terhadap keputusan MK.
"Kami akan meneruskan perjuangan untuk tetap kita mendorong agar demokrasi di Indonesia tetap berjalan," tegas dia.
Sebelumnya, Panja RUU Pilkada memutuskan ambang batas minimum 6,5-10% untuk pencalonan kepala daerah hanya berlaku bagi partai nonparlemen.
Hal ini berbeda dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan ambang batas minum berlaku bagi partai parlemen dan nonparlemen.
Info Haji 6 hari yang lalu
Opini | 5 hari yang lalu
Hukum | 5 hari yang lalu
Opini | 6 hari yang lalu
Gaya Hidup | 4 hari yang lalu
Opini | 4 hari yang lalu
Hukum | 6 hari yang lalu
Hukum | 4 hari yang lalu
Hukum | 4 hari yang lalu
Parlemen | 6 hari yang lalu