Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Kecam Baleg DPR RI Tidak Hormati Putusan MK, PDIP Segera Kirim Nota Khusus Penolakan!

Laporan: Tim Redaksi
Rabu, 21 Agustus 2024 | 19:51 WIB
Anggota Fraksi PDIP, TB Hasanudin. [Foto: Repro]
Anggota Fraksi PDIP, TB Hasanudin. [Foto: Repro]

RAJAMEDIA.CO - Info Parlemen - Badan Legislasi (Baleg) dikecam tidak menaati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan batas usia minimal pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah. Kecaman tersebut disampaikan PDIP.


Anggota Fraski dari PDIP  TB Hasanuddin berjanji akan melayangkan nota penolakan terhadap keputusan Baleg merevisi Undang-Undang (RUU) Pilkada termasuk soal batas usia minimal pencalonan tersebut. 
 

"Kami akan membuat nota khusus penolakan," ujar  TB Hasanuddin di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (21/8).


Menurut TB, setiap putusan MK bersifat final dan mengikat sehingga semua pihak harus taat terhadap keputusan MK.


"Kami akan meneruskan perjuangan untuk tetap kita mendorong agar demokrasi di Indonesia tetap berjalan," tegas dia.


Sebelumnya, Panja RUU Pilkada memutuskan ambang batas minimum 6,5-10% untuk pencalonan kepala daerah hanya berlaku bagi partai nonparlemen.


Hal ini berbeda dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan ambang batas minum berlaku bagi partai parlemen dan nonparlemen.rajamedia

Komentar: