Sahroni Minta Kasus Masinis Argo Bromo Anggrek Diproses Adil dan Transparan
RAJAMEDIA.CO – Jakarta – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta proses hukum terhadap masinis KA Argo Bromo Anggrek yang kini berstatus tersangka dilakukan secara adil dan transparan.
Sahroni meminta kepolisian berhati-hati dalam menangani perkara tersebut. Ia menilai aspek prosedur operasional masinis serta temuan investigasi kecelakaan perlu menjadi bagian dari pertimbangan dalam proses hukum.
“Karena memang sudah naik status menjadi tersangka, saya mendesak agar proses hukumnya nanti harus adil dan transparan. Polisi harus sangat hati-hati dalam menangani kasus ini mengingat sebenarnya masinis sudah berjalan sesuai SOP,” ujar Sahroni kepada wartawan, dikutip Rabu (30/9/2026).
Sahroni Soroti Persoalan Pengereman
Sahroni juga meminta persoalan terkait pengereman menjadi bagian yang diperhatikan dalam proses hukum.
“Bahwa ada keragu-raguan untuk mengerem dll, saya rasa itu harus juga menjadi pertimbangan hukum ke depan,” sambungnya.
Pernyataan tersebut disampaikan setelah Polda Metro Jaya menetapkan masinis berinisial AN (37) sebagai tersangka dalam kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur, Kota Bekasi.
Polisi menyatakan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan.
Taksi Hijau Juga Diminta Diselidiki
Selain menyoroti posisi masinis, Sahroni meminta kepolisian mengusut secara menyeluruh pihak lain yang diduga berkontribusi terhadap kecelakaan.
“Namun isu yang lebih besar lagi bagi saya adalah pihak taksi hijau yang jelas-jelas diduga kuat menjadi penyebab terjadinya kecelakaan. Bagaimana proses hukumnya? Sudah sejauh mana?” tegas Sahroni.
Ia meminta penyidik tidak hanya berfokus pada masinis, tetapi juga menyelidiki sejauh mana peran pihak taksi dan pengemudinya dalam rangkaian kecelakaan tersebut.
Masinis AN Jadi Tersangka
Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan AN, masinis KA Argo Bromo Anggrek, sebagai tersangka pada Selasa (29/9/2026).
Wadirreskrimum Polda Metro Jaya AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya mengatakan penetapan tersebut dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang dikumpulkan.
Polisi juga menyebut analisis data logger menunjukkan tindakan emergency brake dilakukan ketika kereta berada sekitar 263 meter dari titik tumburan dengan KRL 5568A. Temuan tersebut menjadi salah satu bagian yang dijelaskan penyidik terkait penetapan tersangka.
KNKT Ungkap Sejumlah Faktor Kecelakaan
Penetapan tersangka dilakukan setelah Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) merilis laporan investigasi kecelakaan pada 28 September 2026.
Investigasi KNKT menguraikan sejumlah faktor yang berkontribusi terhadap kecelakaan antara KA Argo Bromo Anggrek dan KRL di Stasiun Bekasi Timur pada 27 April 2026.
Kecelakaan tersebut menyebabkan 16 orang meninggal dunia, berdasarkan keterangan kepolisian dan laporan terkait perkara.
Proses Hukum Masih Berjalan
Dengan ditetapkannya AN sebagai tersangka, proses hukum kini memasuki tahapan lanjutan. Polisi akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan mendalami alat bukti serta faktor-faktor yang berkaitan dengan kecelakaan.
Sementara itu, desakan Sahroni menitikberatkan pada pentingnya proses hukum yang transparan serta pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh faktor yang berkontribusi dalam kecelakaan.
RAJA MEDIA – Cepat, Tegas, Terpercaya.![]()
Peristiwa | 1 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Opini | 2 hari yang lalu
Olahraga | 4 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Nasional | 6 hari yang lalu
Parlemen | 5 hari yang lalu
Parlemen | 5 hari yang lalu
Politik | 6 hari yang lalu