KPK Tetapkan Edi Suharto Tersangka Kasus Korupsi Bansos Beras!

RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Hukrim – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjerat pejabat Kementerian Sosial dalam kasus korupsi bantuan sosial (bansos) beras. Kali ini, Edi Suharto, staf ahli Menteri Sosial Saifullah Yusuf sekaligus mantan Dirjen Pemberdayaan Sosial Kemensos, resmi ditetapkan sebagai tersangka.
“Benar, yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (2/10/2025).
Perkara ini terkait penyaluran bansos beras untuk KPM PKH tahun anggaran 2020 yang menimbulkan kerugian negara mencapai Rp200 miliar.
Selain Edi, Ada Lima Tersangka Lain
Budi menjelaskan, selain Edi, KPK juga menetapkan lima tersangka lain, terdiri dari tiga orang dan dua korporasi. Salah satunya adalah Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe, Komisaris Utama sekaligus Dirut PT DNR Logistics, perusahaan yang menjadi penyalur bansos kala itu.
Rudy Tanoe sempat melawan lewat gugatan praperadilan. Namun, hakim menolak permohonan tersebut karena bukti dinilai telah cukup.
“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah,” tegas Budi.
Kuasa Hukum: Hanya Jalankan Perintah
Kuasa hukum Edi, Faizal Hafied, membela kliennya. Ia menegaskan bahwa Edi hanya menjalankan perintah Menteri Sosial saat itu, Juliari Batubara, yang kini sudah divonis dalam perkara serupa.
“Edi Suharto bertindak atas dasar surat tugas resmi dari Menteri Sosial,” kata Faizal dalam konferensi pers di Acacia Hotel, Jakarta Pusat.
Pencegahan ke Luar Negeri
KPK juga melakukan pencegahan terhadap empat orang agar tidak bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Mereka adalah Edi Suharto (ES), Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT), Kanisius Jerry Tengker (KJT), dan Herry Tho (HER).
“Pencegahan dilakukan guna mendukung proses penyidikan kasus bansos beras 2020,” jelas Budi.
Kasus Lama yang Terus Bergulir
Kasus korupsi bansos beras menjadi salah satu perkara besar di tubuh Kemensos yang kembali menyeret nama pejabat hingga pengusaha logistik. KPK menegaskan, setiap pihak yang terbukti terlibat akan diproses tanpa pandang bulu.
Nasional 6 hari yang lalu

Info Haji | 6 hari yang lalu
Politik | 4 hari yang lalu
Pendidikan | 4 hari yang lalu
Nasional | 4 hari yang lalu
Politik | 5 hari yang lalu
Dunia | 6 hari yang lalu
Hukum | 2 hari yang lalu
Politik | 4 hari yang lalu
Hukum | 6 hari yang lalu