Kabasarnas dan Anggotanya ditetapkan Puspom TNI Jadi Tersangka Pengadaan Barang dan Jasa
RAJAMEDIA.CO - Jakarta - Puspom TNI menetapkan dua anggota Badan SAR Nasional (Basarnas) resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi suap proyek pengadaan barang dan jasa di Basarnas.
Penetapan tersebut disampaikan langsung oleh Danpuspom TNI Marsekal Muda TNI Agung Handoko saat konferensi pers di Puspen TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (31/7).
Menurut Agung Handoko status dua anggota Basarnas tersebut, yaitu Kepala Basarnas (KaBasarnas) Marsdya TNI Henri Alfiandi (HA) dan Koordinator Staf Administrasi Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto (ABC) kini ditingkatkan ke penyidikan.
"Dengan terpenuhinya unsur tindak pidana, penyidik Puspom TNI meningkatkan tahap penyelidikan kasus ini ke tingkat penyidikan dan menetapkan kedua personel TNI aktif atas nama HA dan ABC sebagai tersangka," ujar Agung.
Selanjutnya Puspom TNI akan langsung melakukan penahanan terhadap HA dan ABC.
Adapun penahanan tersebut akan dilakukan malam ini di tahanan militer milik TNI AU tepatnya berada di Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur.
"Terhadap keduanya malam ini juga kita lakukan penahanan dan akan kita tempatkan di instalasi tahanan militer milik pusat angkatan militer angkatan udara," imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan lima tersangka, yaitu HA, MG, MR, RA, dan ABC pada Rabu, 26 Juli 2023 lalu.
Adapun penetapan tersebut dilakukan usai adanya operasi tangkap tangan (OTT) terkait pengadaan barang dan jasa di Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) periode 2021 sampai 2023.
“Satu dari lima tersangka adalah Kepala Basarnas Marsekal Madya (Marsdya) Henri Alfiandi (HA)," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
"Sedangkan empat tersangka lainnya adalah Mulsunadi Gunawan (MG) (Komisaris Utama PT MGCS), Marilya (MR) (Dirut PT IGK), Roni Aidil (RA) (Direktur Utama PT KAU), dan Afri Budi Cahyanto (ABC) (Koorsmin Kabasarnas RI)," sambungnya.
Info Haji 4 hari yang lalu
Politik | 6 hari yang lalu
Parlemen | 6 hari yang lalu
Nasional | 6 hari yang lalu
Nasional | 5 hari yang lalu
Hukum | 4 hari yang lalu
Opini | 3 hari yang lalu
Opini | 4 hari yang lalu
Politik | 6 hari yang lalu
Nasional | 6 hari yang lalu