Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Hirup Udara Segar! Irjen Napoleon Bonaparte Ternyata Telah Bebas Dari Penjara

Laporan: CAREP-RM-1
Selasa, 08 Agustus 2023 | 09:56 WIB
Irjen Napoleon Bonaparte. (Foto: Repro)
Irjen Napoleon Bonaparte. (Foto: Repro)

RAJAMEDIA.CO - Jakarta - Irjen Napoleon Bonaparte bebas bersyarat dari Lapas Cipinang usai divonis 4 tahun kasus Red Notice Djoko Tjandra.

Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Mabes Polri itu dipenjara di (Lapas) Klas I Cipinang, Jakarta Timur karena dinyatakan terbukti menerima suap taipan Djoko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

Selain itu, Irjen Napoleon juga terbukti bersalah menganiaya terdakwa penistaan agama, M Kace di Rutan Bareskrim Polri.

Bebasnya Irjen Napoleon ini dibenarkan oleh pengacaranya, Ahmad Yani. 

"Sudah bebas iya," ujar Ahmad Yani, Selasa (8/8). 

Yani tidak merinci tanggal kebebasan Irjen Napoleon.

Terpisah, Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Aprianti mengatakan, Irjen Napoleon Bonaparte keluar penjara setelah dinyatakan bebas bersyarat dari 17 April 2023.

Irjen Napoleon sendiri masih harus menjalani bimbingan. 

"(Napoleon Bonaparte) masih harus menjalani bimbingan dari Badan Pemasyarakatan (Bapas) di wilayah Jakarta Timur-Utara," jelasnya. 

Sebelumnya, Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan Irjen Pol Napoleon Bonaparte. Dia tetap divonis 4 tahun dalam kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra. 

Vonis kasasi diputuskan pada 3 November 2021. Putusan ini sekaligus menguatkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang menghukum Napoleon 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan penjara.

Napoleon juga menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus suap dan penghapusan red notice Djoko Tjandra.

Napoleon terbukti menerima suap dari Djoko Tjandra senilai SG$200 ribu atau sekitar Rp 2.145.743.167 dan USD 370 ribu sekitar Rp 5.148.180.000. 

Selain kasus suap, Napoleon Bonaparte terjerat pidana lain yakni penganiayaan tersangka penistaan agama Muhammad Kece.

Napoleon Bonaparte akhirnya divonis 5 bulan dan 15 hari penjara dan terbukti melakukan penganiayaan dengan melumuri kotoran manusia ke Muhammad Kosman alias M. Kace alias M. Kece.rajamedia

Komentar: