Irjen Krishna Mukti: Harun Masiku Tidak Pernah Keluar Negeri Sejak 2020, Kecuali...!
RAJAMEDIA.CO - Jakarta - Tersangka dugaan suap yang menjadi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terdeteksi berada di Indonesia.
Hal itu terungkap usai Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri Irjen Krishna Murti bertemu Pimpinan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Senin (7/8).
Dijelaskan Khrisna Murti, data perlintasan ada yang menunjukkan Harun Masiku berada di dalam negeri setelah sebelumnya sempat berada di luar negeri.
Mengacu pada data yang dimiliki oleh Hubinter Polri, kata Khrisna Murti Harun Masiku tidak pernah ke luar negeri sejak 17 Januari 2020, kecuali Harun mengganti atau memakai identitas lainnya.
“Sejak 17 Januari 2020 sebenarnya Harun Masiku itu ada di Indonesia dan tidak pernah ke luar dari wilayah Indonesia, kecuali yang bersangkutan mengganti identitas dan merubah passport dengan data lain,” ujarnya.
Meski disebut berada di dalam negeri, namun Polri tak menghentikan pencarian terhadap Harun Masiku di luar negeri.
Selain itu, ada pelaku lain yang mengubah kewarganegaraan di negara lain dan saat ini masih berada di luar negeri.
Dijelaskan Khrisna Murti, Polri sudah menyerahkan data pelaku tersebut ke KPK dan dalam proses upaya pemulangan pelaku.
Dikatakannya lagi, Harun masiku dapat keluar masuk sebelum red notice diterbitkan.
"Dia keluar masuk sebelum red notice diterbitkan," kata Krishna.
Buron Tiga Tahun
Harun Masiku terhitung telah buron kurang lebih tiga tahun.
Dia ditetapkan sebagai tersangka penyuap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan pada Januari 2020. Suap itu dilakukannya untuk lolos ke DPR RI melalui pergantian antar waktu (PAW).
Pada kasus ini, KPK menetapkan 4 orang tersangka. Wahyu Setiawan selaku penerima suap telah divonis penjara selama 7 tahun dan denda Rp 200 juta.
Sementara Saeful Bahri dan Agustiani sebagai perantara juga telah divonis. Saeful Bahri dipidana satu tahun delapan bulan penjara dan denda Rp 150 juta subsider empat bulan kurungan.
Sedangkan Agustiani empat tahun penjara dan denda Rp 150 juta, subsider empat bulan kurungan.
Info Haji 3 hari yang lalu
Politik | 6 hari yang lalu
Parlemen | 6 hari yang lalu
Hukum | 3 hari yang lalu
Nasional | 6 hari yang lalu
Nasional | 5 hari yang lalu
Politik | 6 hari yang lalu
Opini | 4 hari yang lalu
Olahraga | 6 hari yang lalu
Nasional | 5 hari yang lalu