Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Ini Dissenting Opinion Hakim Saldi Isra Terkait Bansos

Laporan: Tim Redaksi
Senin, 22 April 2024 | 15:16 WIB
Hakim Konstitusi Saldi Isra , merupakan satu dari tiga hakim yang mengambil pendapat berbeda (dissenting opinion) dalam putusan MK. (Foto: Repro)
Hakim Konstitusi Saldi Isra , merupakan satu dari tiga hakim yang mengambil pendapat berbeda (dissenting opinion) dalam putusan MK. (Foto: Repro)

RAJAMEDIA.CO - Sengketa Pilpres - Dalam putusan permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa terkait Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan kubu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) yang hasilnya, ditolak seluruhnya.

Hakim Konstitusi Saldi Isra menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda.

"Terhadap pertimbangan hukum Mahkamah dalam menanggapi dalil-dalil pemohon, pada pokoknya, saya memiliki posisi hukum yang serupa pada sebagian isu tersebut, terkecuali untuk beberapa persoalan yang menjadi tumpuan perhatian saya dan termasuk sebagai bagian argumentasi dalam permohonan," kata Saldi saat Sidang MK di Gedung Mahkamah Konstitusi, Senin (22/4)

Saldi menjelaskan bahwa terdapat dua hal yang membuatnya mengambil jalur berbeda dalam pandangan dengan pendapat mayoritas majelis hakim. Pertama, adalah masalah terkait penyaluran dana bantuan sosial (bansos).

Bansos dipertanyakan oleh pihak pemohon karena dianggap sebagai alat untuk memenangkan salah satu peserta dalam pemilihan presiden dan wakil presiden. Alasan kedua adalah tentang keterlibatan aparat negara, pejabat negara, atau penyelenggara di beberapa daerah.

Bansos

Dalam perbedaan pendapatnya, Saldi Isra menyoroti soal bantuan sosial (bansos) yang dibagikan pemerintah.

"Program dimaksud pun dapat digunakannya sebagai kamuflase dan dimanfaatkan sekaligus sebagai piranti dalam memberi dukungan atas pasangan calon peserta pemilu presiden dan wakil presiden,"  ujar Saldi Isra.

Saldi mengaitkan penyaluran bansos dengan hakikat penggunaan keuangan negara. Penggunaan keuangan negara untuk penyaluran bansos yang merupakan bersumber dari keuangan publik menjadi persoalan bila digunakan tidak sesuai ketentuan.

"Sebab, penggunaan keuangan negara yang tidak sesuai ketentuan dapat diartikan sebagai penyalahgunaan kekuasaan. Padahal, secara konstitusional, hakikat keuangan negara harus digunakan bagi kepentingan umum dan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat (vide Pasal 23 ayat (1) UUD 1945) tanpa boleh ditunggangi untuk kepentingan yang bersifat pribadi maupun segelitir kelompok," ucap Saldi.

Saldi mengatakan tidak sedikit literatur ilmiah serta kajian akademik di bidang politik dan hukum yang mengulas penggunaan keuangan negara dalam bentuk implementasi program pemerintah. Lalu, digunakan sebagai salah satu bentuk strategi memenangkan pemilu, khususnya dalam pemilu yang diikuti petahana (incumbent).

"Banyak ahli telah meneliti dan membahas strategi demikian, antara lain dengan menggunakan konsep political budget cycle. Dalam hal ini, petahana akan menggenjot implementasi program pemerintah, khususnya dalam waktu yang berdekatan/berhimpitan dengan jadwal penyelenggaraan pemilu yang akan diikutinya," ucap Saldi.

Dia menuturkan presiden yang saat ini memegang jabatan dan tidak menjadi peserta dalam pemilu, memiliki hak untuk memberikan dukungan politiknya kepada salah satu pasangan calon peserta pemilihan.

Konsekuensinya, Presiden memiliki kesempatan melakukan kampanye dalam memengaruhi pemilih untuk memberikan suaranya kepada pasangan calon yang didukung.

Namun, kata Saldi, dukungan tersebut semestinya dalam kapasitas sebagai pribadi, bukan selaku pemegang kekuasaan pemerintahan yang masih harus menyelesaikan program-program pemerintahannya. Saldi mengakui pada titik ini sulit menilai tindakan seorang presiden sebelum dan selama penyelenggaraan pemilu.

"Dalam hal ini, orang yang memegang jabatan tertinggi di jajaran pemerintahan tersebut dapat saja berdalih, percepatan program yang dilakukannya adalah dalam rangka menyelesaikan program pemerintahan yang akan habis masa jabatannya," jelas Saldi.

Selain Saldi, dua hakim konstitusi lainnya, yakni Enny Nurbaningsih dan Arief Hidayat, juga menyatakan dissenting opinion.

Sebelumnya, Majelis hakim MK telah menjatuhkan putusan menolak seluruh permohonan gugatan PHPU atau sengketa terkait Pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar. Perkara PHPU yang diajukan Anies-Muhaimin bernomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo saat persidangan.rajamedia

Komentar: