Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

MK Jelaskan Alasan Tak Bisa Diskualifikasi Gibran, Meski Tak Menemukan Bukti Ijazah Luar Negeri

Laporan: Firman
Selasa, 06 Oktober 2026 | 22:56 WIB
Hakim Konstitusi membacakan putusan MK terkait penyetaraan ijazah Gibran Rakabuming Raka - RMN -
Hakim Konstitusi membacakan putusan MK terkait penyetaraan ijazah Gibran Rakabuming Raka - RMN -

RAJAMEDIA.CO – Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menjelaskan alasan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dari jabatan Wakil Presiden, meski dalam persidangan Mahkamah tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah atau sertifikat pendidikan luar negeri yang dapat disetarakan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat.
 

Hal tersebut disampaikan Hakim Konstitusi Adies Kadir saat membacakan pertimbangan Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, Selasa (6/10/2026). Perkara tersebut mempermasalahkan keabsahan syarat pendidikan Gibran saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. 
 

MK Tidak Menemukan Bukti yang Meyakinkan
 

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan atau memperoleh bukti yang meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah SMA atau sederajat sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu.
 

“Mahkamah tidak menemukan atau mendapatkan bukti yang meyakinkan yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas,” kata Adies dalam sidang.
 

Namun, temuan tersebut tidak serta-merta membuat MK dapat membatalkan status Gibran sebagai Wakil Presiden.
 

Status Gibran Sudah Bukan Calon Wakil Presiden
 

MK menilai perkara tersebut tidak lagi tepat diselesaikan dalam rezim Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden.
 

Alasannya, Gibran telah dilantik sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024. Dengan pelantikan tersebut, statusnya sebagai calon wakil presiden dalam Pemilu 2024 telah berakhir.
 

“Secara faktual Gibran Rakabuming Raka tidak lagi menyandang status sebagai calon wakil presiden dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024,” ujar Adies.
 

Dengan kondisi tersebut, MK menyatakan tidak dapat menggunakan mekanisme PHPU untuk membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya saat ini.
 

MK Tak Bisa Batalkan Jabatan Wakil Presiden
 

Atas dasar pertimbangan tersebut, Mahkamah menegaskan tidak dapat mengabulkan permohonan untuk membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran.
 

“Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para Pemohon,” kata Adies.
 

Dengan kata lain, temuan mengenai tidak adanya bukti yang meyakinkan terkait ijazah atau sertifikat pendidikan luar negeri tidak berujung pada diskualifikasi Gibran melalui perkara PHPU tersebut.
 

Soal Keabsahan Syarat Berada di Ranah Lembaga Berwenang
 

MK juga menjelaskan bahwa persoalan mengenai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan wakil presiden merupakan kewenangan lembaga yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.
 

Menurut Mahkamah, persoalan tersebut secara substansial tidak lagi berada dalam rezim penyelesaian sengketa hasil pemilu, melainkan berkaitan dengan kewenangan lembaga pemerintahan yang memiliki tugas menilai pemenuhan persyaratan calon.
 

“Perihal fakta yang didapatkan Mahkamah berkenaan dengan tidak adanya ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri secara substansial menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan calon wakil presiden,” ujar Adies.
 

Permohonan Tidak Dapat Diterima
 

Dalam amar putusannya, MK pada akhirnya menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum atau legal standing.
 

Ketua MK Suhartoyo menyampaikan amar tersebut dalam sidang pengucapan putusan.
 

“Mengabulkan eksepsi pemohon sepanjang kedudukan hukum. Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” kata Suhartoyo.
 

MK menilai para pemohon bukan peserta Pilpres 2024 sehingga tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan sengketa hasil pemilu tersebut. 
 

Tidak Ada Dissenting Opinion
 

Dalam perkara ini, seluruh hakim konstitusi menyatakan pendapat yang sama. Dengan demikian, tidak terdapat dissenting opinion dalam putusan tersebut.
 

Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 diajukan oleh 12 pemohon dan mempermasalahkan keabsahan syarat pendidikan Gibran ketika mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. 
 

Sebelum putusan, perkara tersebut telah melalui rangkaian persidangan, termasuk pemeriksaan keterangan KPU, Bawaslu, pihak terkait, serta pemberi keterangan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dan Atase Pendidikan KBRI Singapura serta Australia. 
 

Dengan demikian, putusan MK pada perkara ini tidak mendiskualifikasi Gibran, sementara temuan Mahkamah mengenai bukti pendidikan luar negeri ditempatkan sebagai persoalan yang berkaitan dengan kewenangan lembaga lain, bukan sebagai dasar untuk membatalkan hasil Pilpres 2024 melalui mekanisme PHPU.
 

RAJA MEDIA – Cepat, Tegas, Terpercaya.rajamedia

Komentar: