Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Hasto Gugat KPK Lagi! Ajukan Dua Praperadilan soal Kasus Harun Masiku

Laporan: Firman
Senin, 03 Maret 2025 | 13:45 WIB
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengajukan dua gugatan praperadilan terkait kasus Harun Masiku. - Foto: Repro -
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengajukan dua gugatan praperadilan terkait kasus Harun Masiku. - Foto: Repro -

RAJAMEDIA.CO - Jakarta, 3 Maret 2025 – Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, tak tinggal diam atas status tersangkanya dalam dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang menyeret nama buron KPK, Harun Masiku. Kali ini, Hasto melalui tim hukumnya mengajukan dua gugatan praperadilan sekaligus terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
 

"Keputusan hakim praperadilan sebelumnya masih memberi ruang bagi kami untuk mengajukan kembali dua gugatan praperadilan," ujar salah satu kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, di Jakarta, Senin (3/3).
 

Ronny menegaskan bahwa praperadilan sebelumnya belum menyentuh inti perkara, sehingga pihaknya tetap optimistis. Ia berharap persidangan kali ini menjadi ajang uji materi antara KPK dan tim hukum Hasto untuk menilai dasar penetapan tersangka terhadap kliennya.
 

"Pertanyaannya, apakah penetapan tersangka ini berdasarkan rasionalitas hukum, norma, dan argumentasi yang logis? Atau ini hanya bentuk kriminalisasi terhadap aktivis politik yang dianggap berseberangan dengan kekuasaan?" cetus Ronny.
 

Menurutnya, prinsip sederhana, cepat, dan biaya murah dalam praperadilan harus benar-benar diterapkan. Dengan begitu, ada kepastian hukum baik bagi KPK maupun bagi Hasto sendiri.
 

Dua Gugatan Praperadilan
 

Gugatan yang diajukan tim hukum Hasto terbagi dalam dua perkara utama:
 

1. Status dugaan suap, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, serta Pasal 13 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang dikaitkan dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

2. Kasus perintangan penyidikan, sebagaimana yang dituduhkan melalui Pasal 21 UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 

Ronny menegaskan, gugatan ini diajukan berdasarkan Pasal 79 KUHAP, yang menyebut bahwa hak tersangka untuk mengajukan praperadilan harus dihormati.
 

Sidang Perdana Digelar Hari Ini
 

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bakal menggelar sidang pertama praperadilan Hasto pada Senin, 3 Maret 2025.
 

"Agenda sidang pertama adalah pemanggilan para pihak," ujar Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto.
 

Sebelumnya, pada 13 Februari 2025, hakim tunggal Djuyamto menolak gugatan praperadilan pertama Hasto. Saat itu, hakim mengabulkan eksepsi dari KPK dan menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima.
 

Apakah kali ini Hasto bisa membalikkan keadaan? Ataukah KPK kembali menang dalam sidang praperadilan? Drama hukum ini masih berlanjut!rajamedia

Komentar: