Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Membaca Paradoks: Memberantas Kebocoran Atau Menjaga Stabilitas?

Oleh: Dr. H. Fadlullah, S.Ag., M.Si.
Minggu, 20 September 2026 | 11:43 WIB
Foto ilustrasi Raja Media Network - RMN -
Foto ilustrasi Raja Media Network - RMN -

RAJAMEDIA.CO - Paradoks muncul ketika dua hal yang semestinya berjalan bersama justru dipertentangkan: memberantas kebocoran penerimaan negara atau menjaga stabilitas ekonomi. Pada 14 September 2026, Presiden Prabowo Subianto melantik Suahasil Nazara sebagai Menteri Keuangan menggantikan Purbaya Yudhi Sadewa. Pergantian itu berlangsung pada hari yang sama ketika Purbaya, dalam rapat dengan Komite IV DPD RI, mengungkap persoalan dugaan ketidakpatuhan perpajakan sejumlah perusahaan baja dan mencurigai adanya oknum internal Direktorat Jenderal Pajak yang tidak menindaklanjuti pemeriksaan. Peristiwa yang berlangsung bersamaan itu segera menjadi perhatian publik.
 

Persoalan pajak sebenarnya jauh lebih panjang daripada pergantian satu menteri. Praktik penyimpangan, suap, manipulasi, dan apa yang selama ini disebut publik sebagai “mafia pajak” telah lama menjadi bayang-bayang reformasi birokrasi. Ia muncul ketika kepentingan bisnis bertemu dengan kewenangan aparat, ketika aturan dapat dinegosiasikan, dan ketika integritas dikalahkan oleh transaksi. Karena itu, “mafia pajak” dapat dipahami sebagai istilah publik untuk menggambarkan dugaan praktik penyimpangan dalam pengelolaan perpajakan. Tantangannya bukan sekadar menemukan siapa yang bermain, tetapi membangun sistem yang membuat permainan semacam itu semakin sulit terjadi.
 

Di sinilah reformasi birokrasi diuji. Negara tidak cukup hanya memiliki aturan yang baik. Negara membutuhkan sistem yang transparan, aparat yang berintegritas, teknologi yang mampu mendeteksi anomali, pengawasan yang efektif, dan penegakan hukum yang konsisten. Kebocoran penerimaan bukan hanya mengurangi uang negara. Ia merusak rasa keadilan. Wajib pajak yang patuh dapat merasa dirugikan ketika mereka berhadapan dengan pihak yang memperoleh keuntungan melalui celah aturan atau kedekatan dengan aparat. Karena itu, memberantas kebocoran adalah bagian dari membangun kepercayaan kepada negara.
 

Pertanyaan tentang bagaimana negara menghimpun dan mengelola kekayaan publik sebenarnya bukan persoalan baru. Sejak pemerintahan Islam awal hingga negara modern, selalu ada pertanyaan yang sama: bagaimana memperoleh sumber daya publik tanpa menzalimi masyarakat, bagaimana menjaga pejabat dari penyalahgunaan kekuasaan, dan bagaimana memastikan kekayaan yang dihimpun kembali menjadi kemaslahatan. Instrumennya berbeda. Negara modern mengenal pajak, bea, cukai, dan berbagai instrumen fiskal. Pemerintahan Islam klasik mengenal zakat dan instrumen penerimaan publik lainnya. Tetapi prinsip dasarnya bertemu pada satu pertanyaan: untuk siapa kekuasaan dan penerimaan negara dikelola?
 

Umar bin Abdul Aziz memberikan salah satu cermin sejarah yang menarik. Ia memerintah sekitar dua setengah tahun, 99–101 H/717–720 M. Dalam masa yang singkat itu, ia dikenal karena pembenahan pemerintahan, pengelolaan keuangan, pengawasan terhadap pejabat, dan penguatan pengelolaan zakat. Zakat tentu bukan pajak modern. Namun ada prinsip yang relevan: harta publik harus dikelola sebagai amanah dan diarahkan kepada kemaslahatan masyarakat. Negara bukan tempat memperkaya penguasa dan pejabat. Kekuasaan adalah amanah untuk menjaga keseimbangan antara penerimaan, pelayanan, dan kesejahteraan rakyat.
 

Pelajaran pertama adalah BERSIH. Negara yang ingin kuat harus berani membersihkan kebocoran dari dalam. Korupsi, suap, manipulasi, dan rente tidak boleh dianggap sebagai biaya yang harus diterima dalam menjalankan pemerintahan. Semakin besar kebocoran, semakin berat pula beban yang akhirnya ditanggung masyarakat. Karena itu, reformasi fiskal bukan sekadar soal meningkatkan penerimaan. Ia dimulai dari keberanian memastikan bahwa uang yang menjadi hak negara tidak berhenti di tangan yang salah.
 

Pernyataan Purbaya tentang perusahaan baja perlu dibaca dalam kerangka tersebut. Ia menyebut sekitar 40 perusahaan baja yang menurutnya tidak memenuhi kewajiban perpajakan secara penuh. Ia juga menyebut satu perusahaan di Pulogadung dengan estimasi kewajiban sedikitnya Rp200 miliar dan berpotensi mendekati Rp1 triliun setelah pemeriksaan lebih lanjut. Angka itu merupakan pernyataan dan estimasi dalam proses penanganan, bukan putusan hukum final. Justru karena itu, yang penting adalah memastikan proses pemeriksaan berjalan objektif, transparan, dan berujung pada penegakan hukum jika pelanggaran terbukti.
 

Tetapi negara bersih belum cukup. Negara juga harus PRODUKTIF. Kekayaan negara pada akhirnya lahir dari masyarakat yang bekerja dan menghasilkan: petani yang menanam, nelayan yang melaut, pekerja yang berkarya, industri yang memproduksi, pedagang yang menggerakkan pasar, dan inovator yang menciptakan nilai baru. Pajak bukan sumber kekayaan yang berdiri sendiri. Pajak adalah bagian dari mekanisme untuk mengubah aktivitas ekonomi menjadi kemampuan negara membiayai kepentingan bersama. Karena itu, pemberantasan kebocoran harus berjalan bersama dengan penciptaan iklim usaha yang sehat, kepastian hukum, produktivitas, dan inovasi.
 

Berikutnya adalah ADIL. Penerimaan negara harus kembali kepada masyarakat dalam bentuk pelayanan publik, pendidikan, kesehatan, infrastruktur, perlindungan sosial, dan kesempatan ekonomi. Keadilan fiskal juga berarti mereka yang patuh tidak boleh terus-menerus menjadi pihak yang menanggung beban, sementara mereka yang menemukan celah justru memperoleh keuntungan. Negara yang adil bukan negara yang mengambil sebanyak-banyaknya dari rakyat, melainkan negara yang mampu memastikan bahwa kewajiban dan manfaat publik dibagi secara proporsional.
 

Namun reformasi tidak pernah berlangsung tanpa risiko. Ketika kebocoran ditutup, rente dipersempit, dan privilese dikoreksi, ada kepentingan yang ikut berubah. Mereka yang selama ini menikmati celah sistem dapat kehilangan ruang. Kita tidak perlu tergesa-gesa menyebut setiap resistensi sebagai konspirasi atau “perlawanan oligarki”. Cukup kita pahami bahwa reformasi selalu mengubah distribusi kepentingan. Karena itu, reformasi membutuhkan keberanian untuk mengubah keadaan sekaligus kecermatan agar perubahan tidak menimbulkan kerusakan baru.
 

Di sinilah AMAN menjadi penting. Aman bukan berarti takut. Aman bukan berarti mempertahankan status quo. Aman berarti berani bertindak dengan kepala yang dingin. Reformasi harus berbasis data, hukum, prosedur, mitigasi risiko, dan komunikasi yang jernih. Berani tanpa perhitungan adalah gegabah. Berhati-hati tanpa keberanian adalah pembiaran. Negara membutuhkan keberanian untuk membongkar kebocoran dan kewarasan untuk menjaga ekonomi tetap bergerak.
 

Umar bin Abdul Aziz mengingatkan kita tentang risiko reformasi yang terlalu bergantung pada figur. Ia hanya memimpin sekitar dua setengah tahun dan wafat pada 101 H/720 M. Sebagian riwayat menyebut ia diracun oleh pihak yang merasa dirugikan oleh kebijakannya. Namun kisah tersebut tidak perlu dijadikan kepastian sejarah atau dasar membangun teori konspirasi. Pelajaran yang lebih penting adalah bahwa reformasi tidak boleh berhenti pada keteladanan seorang pemimpin. Pemimpin yang baik harus melahirkan sistem yang baik; sistem yang baik harus mampu bertahan ketika pemimpinnya pergi.
 

Karena itu, pergantian Menteri Keuangan tidak semestinya dibaca hanya sebagai pergantian figur. Rakyat khususnya kelas menengah perlu fokus pada misi yang lebih penting, yaitu kesinambungan agenda pembenahan. Jika ada kebocoran, pemeriksaan harus berjalan. Jika ada pelanggaran, hukum harus ditegakkan. Jika ada celah sistem, celah itu harus ditutup. Dan jika ada kelemahan birokrasi, yang dibenahi bukan hanya orangnya, tetapi juga prosedur, teknologi, pengawasan, transparansi, dan akuntabilitasnya. Stabilitas tidak lahir dari membiarkan persoalan, tetapi dari kemampuan negara menyelesaikan persoalan dengan cara yang terukur.
 

Paradoks “memberantas kebocoran atau menjaga stabilitas” adalah dilema yang harus diatasi secara cerdas. Negara tidak harus memilih salah satunya. BERSIH menutup kebocoran. PRODUKTIF memperbesar sumber kemakmuran. ADIL memastikan manfaat pembangunan dirasakan masyarakat. AMAN menjaga semuanya berlangsung dengan berani sekaligus waras. Empat prinsip itu bukan empat pilihan, melainkan satu rangkaian. Tanpa bersih, produktivitas bocor. Tanpa produktivitas, keadilan sulit bertahan. Tanpa keadilan, stabilitas kehilangan fondasinya. Dan tanpa kewarasan dalam mengelola risiko, reformasi dapat kehilangan arah.
 

Pertanyaan akhirnya sederhana: apakah negara menjadi lebih bersih, lebih produktif, lebih adil, dan lebih aman? Bukan siapa yang menang dalam pergantian kursi, bukan siapa yang paling keras berbicara, dan bukan pula siapa yang paling lama berkuasa. Ukurannya adalah apakah uang negara semakin terlindungi, ekonomi semakin produktif, masyarakat semakin memperoleh manfaat, dan institusi semakin kuat. Sejarah Umar bin Abdul Aziz memberi pesan yang relevan: masa jabatan boleh singkat, tetapi nilai sebuah kepemimpinan ditentukan oleh jejak perubahannya. Pemimpin boleh berganti, tetapi keberanian membenahi negara harus terus hidup—dengan hati yang bersih, pikiran yang waras, dan institusi yang kuat.***
 

Penulis: Dekan FKIP UNTIRTA / Sekretaris FORKOM FKIP Negeri se-Indonesia
 

RAJA MEDIA - Opini 2026.rajamedia

Komentar: